"Laksanakan penggeledahan dengan humanis, namu tetap tegas. Sisir secara menyeluruh, jelang bulan Ramadan rawan terjadi kejadian-kejadian gangguan keamanan, tetap waspada." ungkapnya.
BACA JUGA:Jaga Stabilitas Awal Tahun 2025, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Razia Kamar Hunian
Dari hasil razia disampaikannya, petugas pengamanan mengamankan sejumlah benda terlarang yang ditemukan di kamar hunian warga binaan.
Barang terlarang yang dimiliki setiap warga binaan yang ditemukan antara lain tiga perangkat komunikasi dan satu charger.
Kemudian dua sendok stainless steel, tiga pemantik api, satu terminal listrik, tiga pemotong kuku, tiga senjata buatan, satu pisau cukur, dan satu gunting.
Sesuai Pasal 66 ayat (2) huruf a dan c UU, pemasyarakatan sebagai penindakan, petugas pemasyarakatan berwenang mengamankan barang-barang terlarang.
Serta memberikan sanksi penemnpatan dalam sel pengasingan selama 12 (dua belas) hari bagi warga binaan yang terbukti memiliki benda-benda tersebut (Pasal 67 ayat (1) huruf a UU Pemasyarakatan).