KORANLINGGAUPOS.ID - Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), ada 24 daerah yang akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Namun ternyata, saat ini dari 24 daerah baru 8 daerah yang siap melaksanakan PSU berdasarkan kesiapan dari sisi pendanaan.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk.
Dikutip dari disway.id, ia mengaku sudah mengelompokkan 24 daerah yang bakal menggelar PSU berdasarkan kategori kesiapan pendanaan.
BACA JUGA:1 Provinsi, 3 Kota, 20 Kabupaten Pilkada Ulang, Berikut 24 Daerah PSU Butuh Kebijakan Khusus
BACA JUGA:KPU Musi Rawas Adakan FGD Bahan Penyusunan Laporan Evaluasi Pilkada Tahun 2024
Dan hasilnya, hanya ada 8 daerah yang siap menggelar PSU.
Sementara 16 daerah lainnya belum siap menyelenggarakan PSU, dikarenakan kurangnya anggaran.
"8 daerah yang siap yaitu Kabupaten Bungo, Bangka Barat, Barito Utara, Magetan, Mahakam Ulu, Kutai Kertanegara, Siak, dan Banggai," ungkap Ribka dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Kamis, 27 Februari 2025.
Sementara berdasarkan pendataan mereka, daerah yang tidak sanggup atau masih membutuhkan bantuan dana baik dari provinsi maupun APBN sebanyak 16 daerah, termasuk Kabupaten Empat Lawang.
BACA JUGA:KPU Kota Lubuk Linggau Evaluasi Pelaksaan Pilkada Serantak
BACA JUGA:KPK Kembali Periksa 25 Pejabat Pemprov Bengkulu Soal Modal Pilkada Cagub Rohidin Mersyah
Untuk itu Kemendagri meminta Pemda untuk melakukan penyesuaian melalui perubahan perkara tentang penjabaran APBD 2025 dan penyampaian kepada pimpinan DPRD untuk dianggarkan dalam Perda tentang perubahan APBD 2025.
"Kemendagri juga mengusulkan Pemda dapat memenuhi penganggaran kebutuhan pendanaan PSU dalam APBN 2025, melalui penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja APBD sesuai instruksi presiden nomor 1/2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menyebut anggaran untuk melakukan PSU diperkirakan mencapai Rp 486,3 miliar.