Kata dia, untuk 30 hari tanggal 22 Maret 2025, untuk 45 hari 5 April 2025, sementara untuk 60 hari 19 April 2025, dan untuk 90 hari 24 Mei 2025 atau 180 hari 9 Agustus 2025.
BACA JUGA:Polda Panggil Penyedia Makanan Program MBG di Empat Lawang
BACA JUGA:Jelang Pilkades 40 Desa, Pemkab Empat Lawang Siapkan Anggaran Miliaran
Ia juga mengusulkan PSU dilakukan pada hari Sabtu agar pemerintah tidak perlu menetapkan kebijakan hari libur sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat untuk mencoblos ulang Kepala Daerah yang akan mengikuti PSU.
Yang jadi pertanyaan berapa sebenarnya biaya PSU?
Mochammad Afifuddin selaku Ketua KPU Republik Indonesia memperkirakan jumlah kebutuhan anggaran untuk menggelar PSU di 26 wilayah sesuai keputusan MK mencapai angka Rp 486 miliar.
Kata dia dari 26 wilayah ini sebanyak 24 harus menggelar PSU, satu wilayah harus mengelola rekapitulasi suara ulang dan satu wilayah melakukan perbaikan keputusan KPU.
BACA JUGA:Nunggak BPJS Kesehatan Rp 38 Miliar, Pemkab Empat Lawang Lakukan Upayakan Pelunasan
BACA JUGA:Mengejutkan Tunggakan BPJS Kesehatan di Empat Lawang Mencapai Rp 38 Miliar
Sehingga total biaya yang dibutuhkan sekitar Rp 486 miliar.
Kata dia, dari 26 satuan kerja KPU yang memerlukan pelaksanaan PSU ada 6 satuan kerja yang tidak memerlukan tambahan anggaran karena masih terdapat sisa NPHD atau Naskah Perjanjian Hibah Daerah Pilkada 2024 lalu.
Dan sebanyak 19 satker KPU masih terdapat kekurangan anggaran dengan total kekurangan Rp 373 miliar.
Selain itu, Ketua Komisi 2 DPR RI Muhammad Rifki Nizamikarsayudha mengatakan anggaran pembiayaan PSU di 24 daerah sesuai putusan MK menjadi tanggung jawab masing-masing daerah yang diambil dari APBD masing-masing daerah.
hanya saja jika dibutuhkan anggaran PSU di 24 daerah bisa disuntik menggunakan APBN.
Pada prinsipnya, kata dia, putusan MK harus segera dilaksanakan.
sebab jika tidak, bukan hanya kita yang tidak menghargai konstitusi melainkan sisi yang lain kita tidak mendapatkan kepala daerah yang difinitif hasil pemilu.