Pembangunan Gudang di Desa Tanah Periuk Tidak Ada Izin

Jumat 28 Feb 2025 - 21:27 WIB
Reporter : MUSLIMIN
Editor : MUHAMMAD YASIN

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat gerakan aktivis Independen (LSM-Gaven) mendatangi Kantor Bupati Musi Rawas, kedatangan mereka di kantor Bupati Musi Rawas, (Mura) mempertanyakan soal pembangunan gudang di Desa Tanah Periuk.

Dalam orasinya mereka mempertanyakan pembangunan gudang di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti yang telah dibangun sejak pertengahan tahun 2024.

Mereka menanyakan beberapa hal terkait perizinan pembangunan gudang tersebut karena dinilai alih fungsi lahan.

Setelah melakukan orasinya mereka diterima Plt Asisten I Pemerintah dan Kesra Setda Pemkab Musi Rawas, Agus Susanto, dalam pertemuan tersebut sejumlah aktivis LSM-Gaven dipertemukan langsung dengan Kepala Dinas PUCKTRP,  Oktavianus, Perwakilan dari Dinas PMPTSP, Andi Permana.

BACA JUGA:Bukan Hanya Buahnya, Biji Buah Pepaya Miliki Segudang Manfaat Antimikroba

BACA JUGA:Cuci Gudang Akhir Tahun, Bombay Textile Obral Kain Besar-besaran

Serta hadir juga Sekretaris Sat PolPP Mura, Perwakilan dari Dinas TPHP Mura, Perwakilan dari bidang hukum Setda Kabupaten Mura dan juga perwakilan dari Polres Musi Rawas.

Dalam pertemuan tersebut aktivis LSM-Gaven, kembali menanyakan hal yang sama yakni tentang terkait perizinan pembangunan gudang, alih fungsi lahan.

Setelah mendengarkan penjelasan dari masing-masing dinas yang hadir.  Plt Asisten I Pemerintah dan Kesra Setda Pemkab Musi Rawas, Agus Susanto, menyatakan untuk masalah perizinan pembangunan gudang tersebut mereka telah mengurus izinnya namun ditolak. Kemudian mereka mengajukan lagi perizinannya saat ini sedang dalam proses.

Kemudian terkait dengan alih fungsi lahan, karena mengangkut sudah mencakup dua wilayah Kabupaten Musi Rawas dan Kota Lubuk Linggau. Maka kami meminta petunjuk dari Dinas Tata Ruang Provinsi Sumsel dimana wilayah tersebut tidak termasuk di dalam alih fungsi lahan di mana wilayah tersebut masuk dalam wilayah permukiman.

BACA JUGA:Anda Pasti Tak Menyangkah, Ini Dia Segudang Manfaat Daun Pepaya Untuk Tubuh

BACA JUGA:Tidak Hanya Nikmat, Ternyata Petai Memiliki Segudang Manfaat Untuk Kesehatan Tubuh

"Kemudian tadi juga diperjelas oleh  perwakilan dari Dinas TPHP Mura, bahwa itu juga tidak termasuk di wilayah lahan pertanian," jelasnya.

Mendengarkan hal tersebut aktivis LSM-Gaven, mengapaikan mengapa izin pembangunan gudang belum dikeluarkan namun pembangunan gudang tersebut masih terus berlanjut, hal ini kan menimbulkan pertanyaan yang besar.

"Di sini mereka merasa Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, abaikan aturan-aturan yang ada, kemudian terkesan dipaksakan," jelas Tomi Jpisa salah satu aktivis LSM-Gaven.

Kategori :