Rini menuturkan aturan ini bisa berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan Presiden.
BACA JUGA:Selama Ramadan 2025, Jam Kerja ASN Lebih Pendek Ada Pengurangan Hingga 2-3 Jam
BACA JUGA:Jokowi Sahkan UU Cipta Kerja Begini Aturan Jam Kerja Lembur, Batasan, dan Contohnya
Dalam peraturan juga tertulis jumlah hari kerja atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama.
"Tentu yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Ada 4 ketentuan khusus dalam aturan ini yakni pertama pegawai ASN yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat diberikan jam kerja yang lebih fleksibel dengan pertimbangan dari Menpan RB.
Kemudian aturan ini tidak berlaku untuk prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan.
BACA JUGA: Inilah Ketentuan Jam Kerja dan Durasi Magang Menurut UU Cipta Kerja,Yukk Ketahui
Lalu ASN yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI yang pengaturannya ditetapkan oleh Panglima TNI.
Selanjutnya, aturan ini juga dikecualikan dari ASN yang bekerja di bawah pengaturan Kapolri dan Menteri Luar Negeri.
"Hari kerja dan jam kerja bagi prajurit TNI dan anggota Polri yang bertugas di luar struktur, serta pegawai pada perwakilan RI di luar negeri, mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat ditugaskan."