Tunjangan Sejak Tahun 2023 Tak Cair, Guru PAI di Sumsel Menuntut Hak

Sabtu 01 Mar 2025 - 21:19 WIB
Reporter : SULIS
Editor : SULIS

SUMSEL, KORANLINGGAUPOS.ID - Tunjangan sertifikasi 13 dan 14 tahun 2023-2024 tak kunjung cair membuat sejumlah guru Pendidikan Agama Islam (PAI) 17 kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bersuara.

Mereka mempertanyakan tuntutan mereka terkait hak mereka ini.  

Ketua Solidaritas Nasional Wiyatabhakti Indonesia (SNWI) Guru PAI Provinsi Sumsel, Susi Maryani dikutip dari sumateraekspres.id menjelaskan, tunjangan guru PAI dari 17 kabupaten/kota di Sumsel belum cair-cair.

Ia merinci tunjangan sertifikasi yang belum cair tahun 2023 sebesar 50 persen dan 2024 sebesar 100 persen dari gaji.

 

Susi menjelaskan guru PAI di Sumsel yang tunjangan sertifikasinya belum cair ada sekitar 4.900 orang.

Mereka yang tunjangannya tak cair sejak tahun 2023 ini adalah para guru PAI yang diangkat oleh Kemendikdasmen dan bertugas di satuan pendidikan milik pemerintau atau sekolah negeri.

Bicara soal penghasilan, gaji mereka dari Dinas Pendidikan tapi sertifakasi kami dibayar oleh Kemenag.

Untuk memperjuangkan hak mereka, para guru ini telah koordinasi dan menyampaikan keluhan mereka pada Kemenag Kota, DPRD Kota dan DPRD Provinsi, Kemenag RI, dan DPR RI Komisi 8 namun sampai sekarang tak juga ada titik terang.

 

Yang membuat guru PAI makin gusar adalah, jawaban Menteri Agama yang ditayangkan melaui live streaming, Kemenag RI merasa bukan kewajiban mereka membayarkannya, tetapi Kemendikdasmen-lah yang membayarkan karena nomenklaturnya ada di Kemendikdasmen RI.

Masih dikutip dari sumateraekspres.id, Ketua Tim Pendidikan Agama Islam (PAI) Menengah Sumatera Selatan, Feri Irawadi juga menyebut hanya ada ratusan guru PAI yang belum dibayarkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13, dan ia membenarkan untuk guru PAI yang diangkat Pemda belum dapat tambahan penghasilan (belum dibayarkan, red) tahun 2023 sebesar 50 persen dan 2024 100 persen.

Terkait persoalan ini, pihaknya sudah menyampaikan persoalan tersebut ke Komisi V DPRD Sumsel, hadir juga Pengurus MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) PAI Sumsel, Dinas Pendidikan Sumsel dan Kanwil Kemenag Sumsel juga telah  didiskusikan terkait siapa yang harus membayar hak - hak guru PAI ini.

Kata Feri, dalam diskusi disimpulkan Komisi V DPRD Sumsel menindaklanjutinya ke Kemendikdasmen dan Kemenag RI.

 

Tags :
Kategori :

Terkait