Alhamdulillah! Ini Hadiah bagi Honorer yang Lolos Seleksi PPPK Tahap 1 Tahun Lalu

Senin 03 Mar 2025 - 13:36 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

. Berikut adalah beberapa keuntungan yang akan diperoleh:

1. Penghasilan atau Gaji Pokok yang Lebih Tinggi

Setelah diangkat sebagai PPPK, tenaga honorer akan mendapatkan kenaikan gaji sesuai dengan golongan yang telah ditentukan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

BACA JUGA:Catat! Ada 5 Pertimbangan Perpanjangan Kontrak Kerja bagi PPPK Baru Lulus Seleksi

Berikut adalah rincian gaji PPPK berdasarkan golongan:

Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900

Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200

Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200

Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600

BACA JUGA:Forum Guru PPPK Lubuk Linggau Sukses Launching Buku dan Festival GLMB

Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900

Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100

Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800

Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400

Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500

Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000

Kategori :