Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Jenis-Jenis Tunjangan Guru PNS
Selain gaji pokok, guru PNS juga mendapatkan berbagai tunjangan yang dapat meningkatkan total penghasilannya.
BACA JUGA:Ada Insentif untuk Guru RA dan Madrasah, Berikut Kriterianya
Berikut beberapa tunjangan yang diterima oleh guru PNS:
1. Tunjangan Profesi Guru (TPG)
TPG adalah tunjangan khusus yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik.
Besarannya setara dengan gaji pokok dan diberikan setiap bulan, tetapi pencairannya dilakukan setiap tiga bulan sekali.
BACA JUGA:Pendidikan Terdampak Efisiensi Anggaran, DPRD Musi Rawas: Guru Honorer Masih Sangat Dibutuhkan
2. Tunjangan Peningkatan Kualifikasi (TPK)
TPK diberikan kepada guru yang sedang menempuh pendidikan lanjutan, seperti program Magister (S2) atau Doktoral (S3).
3. Tunjangan Khusus
Diberikan kepada guru yang mengajar di daerah terpencil, perbatasan, atau daerah dengan akses terbatas.
Besarannya tergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
BACA JUGA:Selamat Guru PPG Kemenag yang Lulus, Ini Tahap Selanjutnya Jangan TErlewatkan