Gaji dan Tunjangan Guru PNS Tahun 2025, Apakah Benar Ada Kenaikan?

Selasa 04 Mar 2025 - 09:35 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Jenis-Jenis Tunjangan Guru PNS

Selain gaji pokok, guru PNS juga mendapatkan berbagai tunjangan yang dapat meningkatkan total penghasilannya.

BACA JUGA:Ada Insentif untuk Guru RA dan Madrasah, Berikut Kriterianya 

Berikut beberapa tunjangan yang diterima oleh guru PNS:

1. Tunjangan Profesi Guru (TPG)

TPG adalah tunjangan khusus yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik. 

Besarannya setara dengan gaji pokok dan diberikan setiap bulan, tetapi pencairannya dilakukan setiap tiga bulan sekali.

BACA JUGA:Pendidikan Terdampak Efisiensi Anggaran, DPRD Musi Rawas: Guru Honorer Masih Sangat Dibutuhkan

2. Tunjangan Peningkatan Kualifikasi (TPK)

TPK diberikan kepada guru yang sedang menempuh pendidikan lanjutan, seperti program Magister (S2) atau Doktoral (S3).

3. Tunjangan Khusus

Diberikan kepada guru yang mengajar di daerah terpencil, perbatasan, atau daerah dengan akses terbatas. 

Besarannya tergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

BACA JUGA:Selamat Guru PPG Kemenag yang Lulus, Ini Tahap Selanjutnya Jangan TErlewatkan

Kategori :