KORANLINGGAUPOS.ID- Guru yang berstatus PNS memiliki skema gaji dan tunjangan yang diatur oleh pemerintah.
Besaran gaji guru PNS tergantung pada golongan serta masa kerja yang dimiliki.
Namun, baru-baru ini beredar kabar bahwa gaji ke-13 dan 14 untuk PNS, termasuk guru PNS, akan dihapus sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran.
Padahal, banyak guru PNS yang bergantung pada tambahan gaji tersebut untuk membiayai pendidikan anak atau keperluan lainnya.
BACA JUGA:Guru PNS RA dan Madrasah Terima Tunjangan Insentif Lagi, Dibayar Tapi Efisiensi
Sebagimana dikutip koranlinggaupos.id dari laman inilah.com dijelaskan bahwa di sisi lain, pemerintah juga berencana menaikkan tunjangan profesi guru pada tahun 2025.
Bagaimana detail skema gaji dan tunjangan guru PNS 2025? Berikut ulasannya.
Rincian Gaji Guru PNS Berdasarkan Golongan
Besaran gaji pokok guru PNS telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Gaji tersebut dibagi berdasarkan golongan sebagai berikut:
BACA JUGA:Guru PNS di Lubuklinggau Tiba-tiba jadi Warga Negara Malaysia, Pj Walikota Angkat Bicara
1. Golongan I
Golongan ini biasanya diisi oleh guru yang baru lulus dari Pendidikan Profesi Guru (PPG) atau sarjana pendidikan yang belum memenuhi syarat kenaikan pangkat.
Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
BACA JUGA:Kisah Inspiratif Disabilitas dari Musi Rawas, Jadi Guru PNS Hingga Penyanyi Terkenal
Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400