Langkah hukum lain juga akan segera kami ambil dilanjutkannya, untuk memastikan kasus ini ditangani secara tuntas.
BACA JUGA:Debat Pertama Paslon Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas di Gedung Bagas Raya, Begini Persiapannya
BACA JUGA:Pastikan Harga Stabil dan Stok Aman, Bupati Musi Rawas Blusukan ke Pasar B Srikaton
Sebelumnya disampaikan, oknum anggota DPRD Musi Rawas inisial BA yang terlibat kasus dugaan korupsi izin perkebunan bersama Ridwan Mukti belum dilakukan penahanan oleh Kejati Sumsel.
Saat kasus dugaan korupsi izin perkebunan di Musi Rawas ini terjadi, BA merupakan Kepala Desa Kades Mulyoharjo Kecamatan BTS Ulu periode 2010-2016.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH dalam pers rilis membenarkan Kades BA (Anggota DPRD Musi Rawas), yang belum ditahan karena tidak hadir dalam panggilan.
Sementara tersangka lainnya mantan Bupati Musi Rawas 2 periode 2005-2010/2010-2015 dan 3 orang lainnya langsung dilakukan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Ingatkan Bupati-Walikota Baru Jangan Korupsi
BACA JUGA:Mantan Calon Walikota yang Dijerat Kasus Korupsi Segera Disidang
“Tersangka juga dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Pakjo Palembang, namun untuk nama yang terakhir (BA) belum dilakukan penahanan karena tidak hadir panggilan secara patut oleh tim penyidik,” terang Umaryadi, dikutip dari sumeks.co, Selasa, 4 Februari 2025.
Adapun para tersangka, dilansir dari sumeks.co termasuk Ridwan Mukti disangkakan dengan primer Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.