Simak! Ini Daftar Penerima Pensiun yang Berhak Dapat THR, Apakah Kamu Termasuk?

Rabu 05 Mar 2025 - 08:35 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID- Memasuki hari keempat Ramadan 2025, banyak ASN, pensiunan, dan ahli waris pensiunan menantikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). 

Pemerintah telah mengatur mekanisme dan penerima THR melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Peraturan ini mengatur siapa saja yang berhak menerima THR, termasuk pensiunan PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara, serta ahli waris mereka. 

Lalu, siapa saja yang masuk dalam daftar penerima THR tahun ini?

BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Rp50 Triliun untuk THR ASN 2025, Pencairan Dimulai Meret

Siapa Saja yang Berhak Menerima THR Pensiunan?

Dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari laman ayobandung.com, THR pensiunan diberikan kepada pensiunan langsung dan ahli waris yang sah dari aparatur negara yang memenuhi syarat. 

Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, berikut daftar penerima yang berhak menerima THR:

1. Janda/Duda atau Anak dari PNS yang Meninggal Dunia

BACA JUGA:ASN dan PNS THR dan Gaji ke-13 Sudah Dipersiapkan, Cek Segini Besaran dan Pencairannya

Ahli waris dari PNS aktif yang telah meninggal dunia tetap mendapatkan hak THR sebagai bentuk perlindungan kesejahteraan keluarga yang ditinggalkan.

2. Janda/Duda atau Anak dari Pensiunan PNS yang Meninggal Dunia

Kategori ini mencakup ahli waris dari:

BACA JUGA:Guru P3K dan ASN Bersiap- siap Terima THR di Luar Gaji Pokok pada 2025

Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS),

Kategori :