Ketentuan Penerima THR 2025, Tidak Semua PNS, TNI, dan Polri Mendapatkan Tunjangan

Rabu 05 Mar 2025 - 14:35 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID-  Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, TNI, dan Polri diprediksi akan cair pada bulan Maret 2025, mengingat Hari Raya Idul Fitri jatuh pada 1 April 2025.

Namun, tidak semua pegawai di lingkungan pemerintah mendapatkan THR.

Pemerintah menetapkan aturan khusus yang mengatur siapa saja yang berhak menerima THR dan siapa yang tidak mendapatkannya sesuai dengan PP Nomor 14 Tahun 2024 Pasal 5.

Siapa Saja yang Tidak Mendapatkan THR 2025?

BACA JUGA:Simak! Ini Daftar Penerima Pensiun yang Berhak Dapat THR, Apakah Kamu Termasuk?

Dikutp Koranlinggaupos.id dari laman klikpendidikan.id,dijelasakan menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 Pasal 5, PNS, TNI, dan Polri yang tidak mendapatkan THR adalah:

1. PNS, TNI, dan Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan istilah lain.

2. PNS, TNI, dan Polri yang sedang bertugas di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Artinya, mereka yang sedang dalam cuti tanpa gaji atau ditugaskan ke instansi lain tidak akan mendapatkan THR karena penghasilan mereka tidak lagi ditanggung oleh pemerintah pusat.

BACA JUGA:Aturan Terbaru THR PNS, TNI, dan POLRI Tahun 2025, Kapan Cair dan Apakah Dibayarkan Penuh?

Komponen THR 2025 bagi PNS, TNI, dan Polri yang Berhak Menerima

Bagi PNS, TNI, dan Polri yang memenuhi syarat untuk mendapatkan THR, tunjangan yang diberikan terdiri dari beberapa komponen berikut:

Gaji Pokok

Tunjangan Keluarga

Tunjangan Pangan

BACA JUGA:THR PNS 2025, Buruan Catat Ini Jadwal Pencairan dan Besaran yang Akan Diterima

Tunjangan Jabatan (bagi pejabat struktural atau fungsional)

Kategori :