Tunjangan Kinerja
Komponen THR ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara sekaligus bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Mengacu pada aturan yang berlaku di tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya.
BACA JUGA:Prabowo Pastikan THR ASN Cair Maret 2025
Dengan Idul Fitri jatuh pada 1 April 2025, maka THR diperkirakan akan cair sekitar pertengahan atau akhir Maret 2025.
Namun, jika ada kendala administratif atau kebijakan tambahan, pembayaran THR bisa saja ditunda dan dibayarkan setelah Hari Raya Idul Fitri.
Tidak semua PNS, TNI, dan Polri akan menerima THR 2025.
Ada ketentuan khusus dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 yang membatasi penerima THR bagi mereka yang sedang cuti tanpa tanggungan negara atau bertugas di luar instansi pemerintah.
BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Rp50 Triliun untuk THR ASN 2025, Pencairan Dimulai Meret
Bagi yang memenuhi syarat, THR akan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Pencairannya diperkirakan dilakukan pada Maret 2025, atau paling lambat setelah Idul Fitri jika ada kendala.