Jangan Salah Pilih! Ini Perbedaan CPNS dan Sekolah Kedinasan yang Wajib Diketahui

Rabu 05 Mar 2025 - 13:37 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID- Banyak orang masih bingung membedakan antara seleksi CPNS dan sekolah kedinasan.

Padahal, CPNS dan sekolah kedinasan memiliki perbedaan mendasar, mulai dari syarat pendidikan, tahapan seleksi, hingga penempatan kerja setelah diterima.

Jika kamu sedang mempertimbangkan jalur mana yang lebih cocok, sebagaimana yang dikutip koranlinggaupos.id dari laman klikpendidikan.id ada 8 perbedaan utama antara CPNS dan sekolah kedinasan.

1. Syarat Ijazah yang Dibutuhkan

BACA JUGA:Segini Batas Usia Daftar di 6 Sekolah Kedinasan Ini dan Begini Strategi Lolos Seleksinya!

Perbedaan pertama ada pada jenjang pendidikan yang disyaratkan:

CPNS: Ijazah yang dibutuhkan bervariasi tergantung formasi yang dibuka. Bisa S1, D3, hingga SLTA (SMA/SMK sederajat).

Sekolah Kedinasan: Wajib lulusan SLTA sederajat tanpa pengecualian.

2. Langsung Kerja atau Kuliah Dulu?

BACA JUGA:Lolos CPNS Wajib Ketahui! 3 Istilah Penting dalam Pengangkatan, Simak Disini!

CPNS: Setelah lulus seleksi, peserta langsung bekerja sesuai instansi yang dilamar.

Sekolah Kedinasan: Setelah lolos seleksi, peserta harus menyelesaikan pendidikan terlebih dahulu selama kurang lebih 4 tahun sebelum diangkat menjadi PNS.

3. Tahapan Tes Seleksi

CPNS: Seleksi terdiri dari tiga tahapan utama, yaitu:

Seleksi Administrasi

Kategori :