Misalnya, STTD dan IPDN mengenakan biaya selama proses seleksi atau pendidikan, sedangkan Kemenkumham tidak memungut biaya hingga akhir pendidikan.
6. Syarat Pendaftaran
CPNS: Boleh sudah menikah, dengan usia maksimal 35 tahun untuk S1/D3 dan SLTA.
Sekolah Kedinasan: Harus menyertakan surat persetujuan orang tua dan belum menikah. Usia maksimal 23 tahun.
BACA JUGA:9 Pilihan Sekolah Kedinasan 2025 untuk Lulusan SMK dengan Peluang Jadi CPNS
7. Penempatan Kerja
CPNS: Umumnya ditempatkan di provinsi tempat melamar.
Sekolah Kedinasan: Bisa ditempatkan di seluruh Indonesia, tergantung kebutuhan instansi.
Misalnya, lulusan sekolah kedinasan asal Aceh bisa saja ditempatkan di Papua atau Kalimantan.
BACA JUGA:Ingin Menjadi Intelijen Negara? Ini Dia Syarat Daftar dan Jadwalnya Sekolah Kedinasan STIN 2025
8. Bolehkah Berkacamata atau Buta Warna?
CPNS: Umumnya diperbolehkan, tergantung formasi yang dilamar. Bahkan ada jalur khusus disabilitas.
Sekolah Kedinasan: Tidak boleh buta warna dan sebagian besar tidak memperbolehkan kacamata, kecuali dengan batasan tertentu.
Mana yang Lebih Baik, CPNS atau Sekolah Kedinasan?
Pilihan terbaik tergantung pada tujuan dan kondisi masing-masing.
BACA JUGA:CPNS 2025 Dibuka! Ini Syarat, Jadwal, dan Kementerian Baru yang Akan Buka Formasi
Jika ingin langsung bekerja setelah seleksi, maka CPNS lebih cocok.