Jangan Salah Pilih! Ini Perbedaan CPNS dan Sekolah Kedinasan yang Wajib Diketahui

Rabu 05 Mar 2025 - 13:37 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Misalnya, STTD dan IPDN mengenakan biaya selama proses seleksi atau pendidikan, sedangkan Kemenkumham tidak memungut biaya hingga akhir pendidikan.

6. Syarat Pendaftaran

CPNS: Boleh sudah menikah, dengan usia maksimal 35 tahun untuk S1/D3 dan SLTA.

Sekolah Kedinasan: Harus menyertakan surat persetujuan orang tua dan belum menikah. Usia maksimal 23 tahun.

BACA JUGA:9 Pilihan Sekolah Kedinasan 2025 untuk Lulusan SMK dengan Peluang Jadi CPNS

7. Penempatan Kerja

CPNS: Umumnya ditempatkan di provinsi tempat melamar.

Sekolah Kedinasan: Bisa ditempatkan di seluruh Indonesia, tergantung kebutuhan instansi.

Misalnya, lulusan sekolah kedinasan asal Aceh bisa saja ditempatkan di Papua atau Kalimantan.

BACA JUGA:Ingin Menjadi Intelijen Negara? Ini Dia Syarat Daftar dan Jadwalnya Sekolah Kedinasan STIN 2025

8. Bolehkah Berkacamata atau Buta Warna?

CPNS: Umumnya diperbolehkan, tergantung formasi yang dilamar. Bahkan ada jalur khusus disabilitas.

Sekolah Kedinasan: Tidak boleh buta warna dan sebagian besar tidak memperbolehkan kacamata, kecuali dengan batasan tertentu.

Mana yang Lebih Baik, CPNS atau Sekolah Kedinasan?

Pilihan terbaik tergantung pada tujuan dan kondisi masing-masing.

BACA JUGA:CPNS 2025 Dibuka! Ini Syarat, Jadwal, dan Kementerian Baru yang Akan Buka Formasi

Jika ingin langsung bekerja setelah seleksi, maka CPNS lebih cocok.

Kategori :