Laksanakan 13 Program Akselerasi Menteri IMIPAS, Lapas Kelas III Surulangun Rawas Terima Bantuan PK Bapas

Kamis 06 Mar 2025 - 13:25 WIB
Reporter : DHAKA LINGGAU POS
Editor : DHAKA LINGGAU POS

MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID  - Dukung proses reintegrasi sosial warga binaan, Lapas Kelas III Surulangun Rawas Kanwil Ditjenpas Sumsel terima bantuan Pembimbing Kemasyarakatan (PK), pada Rabu 5 Maret 2025.

PK ini merupakan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Muratara dengan melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas).

Ada 2 petugas PK dari Balai Pemasyarakatan laksanakan Litmas terhadap sejumlah 6 warga binaan Lapas Surulangun Rawas di ruang serbaguna Lapas.

Reintegrasi sosial adalah upaya Lapas melalui program pembinaan guna mengembalikan narapidana ke tengah-tengah masyarakat.

BACA JUGA:Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Vs Bapas Muratara, Ajang Persahabatan dan Bersilaturahmi

BACA JUGA:Lapas Surulangun Rawas Serahkan Bantuan Sosial, Sebagai Implementasikan 13 Program Akselerasi Menteri Imipas

Mengikuti program pembinaan di Lapas  Suru Langun Rawas menjadi salah satu syarat warga binaan memperoleh haknya.

Tentu untuk warga binaan dalam memperoleh hak untuk pemenuhan remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat.

Hal tersebut dinilai sebagai langkah strategis dan komprehensif untuk mengurai masalah overcapacity dan overcrowding warga binaan di dalam lapas.

Dan ini juga sudah termuat dalam 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan,

BACA JUGA:Implementasi 13 Program Menteri IMIPAS, Lapas Surulangun Rawas Penuhi Kebutuhan Gizi Warga Binaan Lansia

BACA JUGA:Setijab Pisah Sambut Kalapas Surulangun Rawas, Kalapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Sampaikan Pesan ini

Dalam Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Yakni menjelaskan bahwa konsep reintegrasi sosial memperkuat konsep keadilan restoratif yang dianut dalam Sistem Peradilan Pidana Anak dan pembaruan hukum pidana nasional Indonesia.

Pelaksanaan program pembinaan warga binaan dilakukan berdasarkan hasil Litmas yang disusun oleh PK Bapas (Pasal 36 ayat 5 UU Pemasyarakatan). 

Kategori :