Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan WBP menjadi dasar pelaksanaan litmas oleh PK Bapas.
BACA JUGA:Optimis Wujudkan Zona Integritas, Lapas Surulangun Rawas Teken Komitmen Bersama
BACA JUGA:Selama Ramadan Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Tetap Buka Layanan Kunjungan
Litmas bertujuan mendalami latar belakang kehidupan warga binaan, melalui penelitian secara sistematis dan objektif dengan wawancara langsung.
Selain itu PK juga mengumpulkan data dan informasi dari petugas lapas, laporan perkembangan pembinaan, putusan pengadilan, serta Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
Bertolak dari hasil tersebut, PK mengolah dan menganalisis data guna memahami kebutuhan dan potensi warga binaan.
Faktor-fakotr yang mendukung kemudian disimpulkan dan PK merekomendasikan program pembinaan yang tepat.