Simpan Sabu Dalam Kantong Celana, Pengangguran di Lubuk Linggau Ini Diringkus Polisi

Kamis 06 Mar 2025 - 22:05 WIB
Reporter : RIENA FITRIANI MARIS
Editor : RIENA FITRIANI MARIS

LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Pengedar Narkotika jenis Sabu di Lubuk Linggau, Muhammad Anderi Anuggrah diringkus tim Sat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau, Rabu 5 Maret 2025 sekitar pukul 17.00 wib. 

Pengangguran yang juga warga Jalan Kenanga II RT5 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuk Linggau Utara II diamankan, dalam ungkap kasus TO Ops Pekat Musi 2025 Tindak Pidana Narkotika. 

Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau, AKP Nopera Enam Jaya Putra menjelaskan, tersangka ditangkap di jalan Hujan Gerimis Kelurahan Bandung Kiri Kecamatan Lubuk Linggau Barat  II. Saat ditangkap, ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip yang berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 1,23 gr.

"BB ditemukan di dalam kantong celana sebelah kiri bagian depan tersangka," ungkap Kasat.

 

Karena diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, dengan menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyediakan narkotika golongan I atau melawan hukum, Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika golongan I jenis sabu. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas kejadian tersebut tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polres Lubuk Linggau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Atas kejadian tersebut, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Lubuk Linggau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Operasi Pekat Musi 2025 ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Lubuk Linggau guna menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.

Tags :
Kategori :

Terkait