MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - DPO kepemilikan Senjata Api Rakitan (Senpira) laras panjang (kecepek), JI (46) warga Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura) tak lagi bisa berkutik.
Sempat kabur dan melawan anggota dengan pisau dan masuk dalam DPO, kini JI berhasil diringkus Tim "Labi" Polsek Muara Beliti Polres Musi Rawas (Mura).
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui, Kapolsek Muara Beliti, AKP Subardi, didampingi, Kanit Reskrim, Ipda Julfin L Pakpahan mengungkapkan, tersangka saat ditangkap sempat berusaha kabur dari pintu belakang rumahnya, sekitar pukul 12.00 WIB, Rabu 5 Maret 2025.
Sebelumnya, Rabu 3 Juli 2024 sekitar pukul 19.00 WIB personel Polsek Muara Beliti sudah pernah melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka dirumahnya.
Namun, saat personel tiba dirumah tersangka akan melakukan penangkapan, tersangka berupaya melakukan perlawanan dengan mencabut senjata tajam jenis pisau yang panjangnya lebih kurang 45 cm bergagang kayu warna kuning yang diarahkan kepada personel.
Tersangka memanfaatkan kondisi tersebut dan masuk kedalam rumahnya serta langsung mengunci pintu dari dalam rumah, kemudian personel mendobrak pintu dan mendapati tersangka sudah melarikan diri melalui pintu belakang.
Didampingi Kadus IV, Desa Suro, dan warga dilakukan pengggeledahan dan ditemukan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek di atas kusen pintu ruang tengah rumah tersangka.
Kemudian barang bukti senjata api rakitan jenis kecepek laras panjang tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Muara Beliti dan tersangka masuk dalam daftar DPO.
"Kali ini tersangka berhasil dibekuk," ungkap Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/A- 07 /VII/2024/SPKT/POLSEK MUARA BELITI/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN,Tanggal 03 Juli 2024.
Serta, DPO /05 / VII / 2024 / Reskrim Sek Muara Beliti, tanggal 10 Juli 2024 an.Junaidi Bin Sahri, dan Surat Perintah Kapolsek Muara Beliti Nomor : Sprin/ 09 / III / HUK.6.6 / 2025 /Sek. Muara Beliti tanggal 5 Maret 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi didapatkan informasi tersangka berada dirumahnya. Selanjutnya, Kapolsek Muara Beliti, AKP Subardi didampingi Kanit Reskrim, Ipda Julpin L Pakpahan bersama personel Polsek Muara Beliti, memimpin langsung upaya penangkapan terhadap tersangka.