Loka POM Lubuk Linggau Minta Pedagang Hindari Jual Takjil Gunakan Mie Kuning Basah

Kamis 06 Mar 2025 - 22:11 WIB
Reporter : SULIS
Editor : SULIS

KORANLINGGAUPOS.ID - Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H/2025 M, Loka POM (Pengawas Obat dan Makanan)  di Kota Lubuk Linggau melakukan intensifikasi pengawasan pangan.

Hal ini disampaikan Kepala Loka POM di Kota Lubuk Linggau Ronny Syafri, M.Si., Apt saat diwawancara KORANLINGGAUPOS.ID, Kamis 6 Februari 2025.  

Ronny menjelaskan, Loka POM di Kota Lubuk Linggau memiliki 6 wilayah kerja, antara lain:

1. Kota Lubuk Linggau

2. Kota Pagaralam

3. Kabupaten Musi Rawas

4. Kabupaten Musi Rawas Utara

5. Kabupaten Empat Lawang 

6. Kabupaten Lahat

BACA JUGA:Jelang Ramadhan, BPOM dan MUI Lubuk Linggau Instruksikan ini ke Pedagang Takjil

BACA JUGA:BPOM Perketat Pengawasan, Khusus Influencer Diminta Hati-hati dalam Promosi Produk Kosmetik

Ronny menjelaskan, intensifikasi pengawasan pangan telah berjalan sejak tanggal 24 Februari 2025. 

“Pengawasan dilakukan pada sarana peredaran pangan (importir/disrributor, toko, grosir, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, para pembuat/atau penjual parcel) baik yang dijual online maupun offline. Loka POM di Kota Lubuk Linggau juga melakukan pengawasan takjil yang di jual sepanjang Ramadhan tahun 2025 ini,” ungkapnya.

Dalam intensifikasi pengawasan pangan, sampel yang diambil oleh petugas Loka POM di Kota Lubuk Linggau diuji secara kualitatif menggunakan rapid testkit.

Sampel yang diduga mengandung bahan berbahaya seperti Formalin, Rhodamin B, Boraks, Methanil Yellow  akan dilanjutkan uji laboratorium di Balai Besar POM di Palembang. 

Kategori :