Yassierli mengakui bahwa kompleksitas sistem kerja pengemudi ojol menjadi tantangan utama dalam menentukan skema pembayaran THR.
Faktor-faktor seperti jenis layanan, jam kerja, serta model kemitraan dengan aplikator menjadi pertimbangan utama.
Oleh karena itu, pemerintah masih mencari formulasi yang bisa mengakomodasi semua pihak.
“Jenis angkutan, layanan, dan jam kerja berbeda-beda.
BACA JUGA:Potret Cantik Soseo Naik Ojol, Auto Pengen Jadi Ojol
Kami ingin memastikan kebijakan ini adil bagi semua,” jelasnya.
Sejumlah perusahaan ride-hailing seperti Gojek, Grab, dan Maxim telah menyatakan kesiapan mereka dalam memberikan THR atau bantuan hari raya kepada mitra pengemudi.
1. Gojek
Akan memberikan "Tali Asih Hari Raya," meskipun detail mengenai besaran dan bentuknya masih dibahas dengan Kemnaker.
BACA JUGA:Hati-hati, Ada Modus Begal Terbaru dengan Cara Order Ojol Fiktif
2. Grab
Menyatakan akan menyalurkan Bantuan Hari Raya (BHR) bagi mitranya, namun belum mengumumkan detail lebih lanjut.
3. Maxim
Mengonfirmasi akan memberikan Bantuan Hari Raya (BHR), yang kemungkinan besar dicairkan dua minggu sebelum Lebaran.
BACA JUGA:Apakah Pekerja Ojol Akan Mendapatkan THR, Berikut Penjelasannya
Namun, bentuknya uang tunai atau barang.masih dalam kajian.
"Kami menargetkan pencairan seminggu atau dua minggu sebelum Lebaran," ujar Widhi Wicaksono, perwakilan Maxim.
Tuntutan THR bagi driver ojol semakin kuat setelah berbagai serikat pekerja menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kemnaker.
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, menegaskan bahwa pengemudi ojol memenuhi kriteria pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.