LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Perkara begal terhadap pelajar disidangkan. Terdakwanya Ferdi (23) jalani sidang dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriansyah, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis 21 Desember 2023.
Resedivis yang tinggal di RT 03, Kelurahan Tanjung Indah, Kecamatan Lubuklinggau Barat I ini jalani sidang karena mengancam dengan sebilah pisau kepada korban Natan Nael Steve (16) pelajar yang tinggal di Jalan Bukit Sulap Kelurahan Dempo Kecamatan Lubuklinggau Timur 2 Kota Lubuklinggau.
Akibatnya korban mengalami kehilangan vape (rokok elektrik) merk Hexohm.
Sidang diketuai Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH didampingi anggota Amir Rizki Apriadi, SH dan Ferri Irawan, SH dengan panitera pengganti (PP) Emi Huzaimah, A.Md.
BACA JUGA:Setelah Tusuk Tetangga, Pria Asal Lubuklinggau ini Lari ke Jakarta
Dalam perkaranya JPU Supriansyah, SH menyatakan bahwa terdakwa Ferdi bersama Repi (DPO) Kamis 13 Juli 2023 sekira pukul 02.00 WIB beraksi membegal korban di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Lubuklinggau Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Barat 2, Kota Lubuklinggau.
Awalnya, terdakwa sedang kumpul-kumpul di daerah Perbakin Kelurahan Kayu Ara. Selanjutnya terdakwa mendengar Repi akan ribut atau berkelahi di daerah Megang.
Selanjutnya terdakwa menyusul Repi ke daerah Megang.
Sesampai di Megang ternyata Repi sudah berdamai dan tidak jadi berkelahi.
BACA JUGA:Perkembangan Terbaru Penyidikan Kasus Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri
Saat itu juga terdakwa melihat korban Nathanael bersama dengan rekannya.
Ketika korban telah ditinggal oleh rekannya, Repi mengatakan “Sini Kamu. Naik motor sini!”
Namun korban tidak mau naik dan Repi tetap memaksa korban.
Selanjutnya korban menaiki Sepeda Motor Repi dengan posisi korban dibonceng di tengah.
BACA JUGA:Viral Vidiotron di Pos Polisi Kawasan Semanggi, Jakarta Selatan Tayangkan Iklan Capres