Tengah perjalanan Repi menanyakan sepeda motor yang pernah mau dijual korban kepada Repi dengan perkataan "Kamu gadaikan ke mana sepeda motor mu?”
Dijawab korban "Digadaikan tempat kawan Aku.”
Lalu terdakwa dan Repi dibawa ke tempat tersebut dan ternyata tempat gadaian tersebut di dekat Depot Pertamina Kelurahan Lubuklinggau Ilir.
Selanjutnya Repi menurunkan korban sendirian.
Ketika menurunkan korban, Repi mencabut senjata tajam jenis pisau yang dibawanya dan mengatakan "Pisau Aku nih landap, kalau Kau nak Vape ini Kau temui Aku."
BACA JUGA:Baliho Caleg PDI Perjuangan Raib
Selanjutnya terdakwa dan Repi pergi meninggalkan korban ke arah Perbakin.
Tengah perjalanan Vape milik korban tersbut terdakwa pergunakan bersama dengan Repi.
Keesokan paginya sekira pukul 12.30 WIB, Repi menyuruh terdakwa untuk menggadaikan Vape tersebut sebesar Rp 200 ribu kepada Yuri yang tinggal di Perumnas Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
Kemudian terdakwa ke rumah Repi dan uang hasil gadaian tersebut terdakwa gunakan untuk makan dan minum bersama rekan-rekan. Kemudian keesokan paginya terdakwa dengan Repi datang lagi ke rumah Yuri untuk meminta tambahan uang gadaian lagi sebesar Rp 250 ribu. Selanjutnya uang hasil tambahan gadaian tersebut terdakwa pergunakan untuk makan dan minum bersama dengan rekan-rekan terdakwa.
BACA JUGA:Hasto Yakin Mahfud Mampu Melewati Tahapan Debat Perdana Cawapres
Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Repi yang mengambil satu buah Vape merk Hexom warna biru, Korban Nathanael Steve mengalami kerugian yang bila ditafsirkan lebih kurang sebesar Rp 3.750.000. Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1) dan (2) ke-2 KUHP. (*)