Apakah Tidur Membatalkan Puasa, Begini Jawaban Kakak Guru KH. Moch. Atiq Fahmi

Sabtu 08 Mar 2025 - 21:19 WIB
Reporter : SULIS
Editor : SULIS

Dalam hidung, batas awalnya adalah bagian yang disebut dengan muntaha khaysum (pangkal insang) yang sejajar dengan mata, dalam telinga, yaitu bagian dalam yang sekiranya tidak telihat oleh mata.

BACA JUGA:Ulama Lubuk Linggau Ustadz Fahmi Jelaskan Cara Islam Mengatur Sikap Bos Terhadap Pembantu

BACA JUGA:Kondisi Ruh Manusia yang Lalaikan Shalat 5 Waktu, Begini Penjelasan Ulama Lubuk Linggau Ustadz Fahmi

Sedangkan dalam mulut, batas awalnya adalah tenggorokan yang biasa disebut dengan hulqum.    

Puasa batal ketika terdapat benda, baik itu makanan, minuman, atau benda lain yang sampai pada tenggorokan, misalnya. 

Namun, tidak batal bila benda masih berada dalam mulut dan tidak ada sedikit pun bagian dari benda itu yang sampai pada tenggorokan.  

Berbeda halnya ketika benda yang masuk dalam jauf seseorang yang sedang berpuasa dilakukan dalam keadaan lupa, atau sengaja tapi ia belum mengerti bahwa masuknya benda pada jauf adalah hal yang dapat membatalkan puasa. 

BACA JUGA:3 Ciri Orang Cerdas, Ulama Lubuk Linggau Ustadz Fahmi : Salah Satunya yang Paling Siap Menghadapi Kematian

BACA JUGA:7 Adab Bertamu Menurut Ulama Lubuk Linggau KH Moch Atiq Fahmi, Lc

Dalam keadaan demikian, puasa yang dilakukan seseorang tetap dihukumi sah selama benda yang masuk dalam jauf tidak dalam volume yang banyak, seperti lupa memakan makanan yang sangat banyak pada saat puasa. Maka ketika hal tersebut terjadi puasa dihukumi batal. 

2. Hal yang membatalkan puasa mengobati dengan cara memasukkan benda (obat atau benda lain) pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur).

Misalnya pengobatan bagi orang yang sedang mengalami ambeien dan juga bagi orang yang sakit dengan memasang kateter urin, maka dua hal tersebut dapat membatalkan puasa.   

3. Muntah dengan sengaja. Namun jika seseorang muntah tanpa disengaja atau muntah secara tiba-tiba (ghalabah) maka puasanya tetap dihukumi sah selama tidak ada sedikit pun dari muntahannya yang tertelan kembali olehnya. Jika muntahannya tertelan dengan sengaja maka puasanya dihukumi batal.   

BACA JUGA:Agar Ibadahmu Bernilai Pahala di Sisi Allah SWT, Ustadz Atiq Fahmi : Amalkanlah Keikhlasan

BACA JUGA:Memaknai HGN 2024, Ustadz Fahmi : Ingat Bapak Ibu Guru, yang Kita Kejar Adalah Ridho Allah SWT

4. Melakukan hubungan seksual dengan lawan jenis (jima’) dengan sengaja. 

Kategori :