Pemungutan Suara Ulang di Empat Lawang Pengaruhi Dinamika Politik Lokal

Sabtu 08 Mar 2025 - 21:25 WIB
Reporter : MUHAMMAD YASIN
Editor : SULIS

EMPAT LAWANG, KORANLINGGAUPOS.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk mengabulkan gugatan H. Budi Antoni (HBA) dan Henny terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024. 

Dalam putusan Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa pemungutan suara sebelumnya tidak sah dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU), selambat-lambatnya 60 hari sejak putusan dibacakan.

Hal itu kata Peneliti Sumatera Initiative Research & Consulting, Kurniawan Eka Saputra kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Sabtu 8 Maret 2025. 

Ditambahkannya, sebagaimana sebuah PMK, maka putusan tersebut tentu bersifat final and binding (final dan mengikat) terhadap para pihak, KPU sebagai penyelenggara, kontestan dan pihak lainnya.

BACA JUGA: Pemungutan Suara Ulang Pilkada Empat Lawang 19 April 2025, Berikut Persiapan KPU

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Siap Bantu Pemungutan Suara Ulang di Empat Lawang

Beberapa persfektif dalam menjadi dasar analisis bagaimana merespon putusan tersebut antara lain :

Pertama, Analisis Hukum :: Meski MK memiliki wewenang untuk memerintahkan PSU jika ditemukan bukti bahwa proses pemilihan tidak berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini UU No. 10/2016 Tentang Pilkada. 

Namun beberapa pihak menyatakan bahwa sebenarnya kewenangan MK dalam konteks Pilkada berdasarkan UU No. 24/2003 Tentang Mahkamah Konstitusi adalah pada persoalan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). 

"Bahwa ketidak ikut sertaan HBA dan Henny sebagai salah satu kontestan adalah persoalan proses yang menjadi kewenangan Bawaslu dan Gakkumdu, sehingga tentu ini menjadi pertanyaan publik," tambahnya.

BACA JUGA:Hanya 8 Daerah Siap Adakan Pemungutan Suara Ulang

BACA JUGA:Begini Kesiapan Polda Sumsel dan Polres Empat Lawang Jelang Pemungutan Suara Ulang

Lebih lanjut Eka panggilan akrapnya menjelaskan, namun, tentu saja MK  sebagaimana selalu terjadi pada setiap pemilu-, bisa tidak hanya menjadi 'mahkamah kalkulator' yang hanya menghitung hasil perolehan suara saja. 

Jika MK menemukan dan meyakini ada bukti terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massive (TSM) dalam proses, dalam hal ini keikut sertaan HBA dan Henny sebagai kontestan, maka bisa memutuskan untuk memberikan putusan terkait proses dengan PSU yang menyertakan kontestan lain, sebagaimana putusan Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Pada sisi lain, tafsir atas masa jabatan HBA sudah 2 (dua) periode atau belum oleh penyelenggara (KPU Empat Lawang), tentu harus dipertanyakan terkait kompetensi dan integritasnya.

Kategori :