KORANLINGGAUPOS.ID- Pemerintah telah mengeluarkan petunjuk teknis terbaru terkait pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan bagi Guru ASN Daerah.
Aturan pemberian TPG 2025 ini telah disahkan oleh Abdul Mu’ti selaku Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen).
Salah satu poin penting dalam regulasi terbaru ini adalah adanya kondisi tertentu yang bisa menyebabkan pencairan TPG dihentikan.
Guru yang tidak memenuhi syarat tidak akan menerima tunjangan, meskipun sebelumnya sudah mendapatkan TPG.
BACA JUGA:Kabar Gembira Bagi Penerima TPG Triwulan 1 Akan Cair, Siapkan Berkas Tahapan Ini
TPG merupakan tunjangan yang diberikan hanya kepada guru bersertifikasi atau mereka yang telah memiliki Sertifikat Pendidik.
Beberapa ketentuan penting terkait TPG:
Diberikan kepada Guru ASN Daerah yang memenuhi syarat.
Besaran TPG setara dengan satu kali gaji pokok.
BACA JUGA:TPG 100 Persen untuk Guru, Ini Daftar Wilayah yang Telah Mencairkan Tunjangan
Dibayarkan setiap bulan, tetapi pencairannya dilakukan setiap tiga bulan sekali (triwulan).
Pencairan TPG triwulan I akan dimulai pada Maret 2025.
Dana TPG langsung ditransfer ke rekening guru penerima.
Namun, ada beberapa kondisi yang bisa menyebabkan TPG 2025 dihentikan. Apa saja? Simak daftar lengkapnya di bawah ini.
BACA JUGA:Mantap! Guru Honorer Akan Dapat Bantuan Cash Transfer, Apakah Setara TPG?