Mulai April 2025! TPG Dihentikan Bagi Guru ASN yang Tidak Memenuhi Ketentuan
Mulai April 2025 TPG Dihentikan Bagi Guru ASN yang Tidak Memenuhi Ketentuan-tangkap layar-
KORANLINGGAUPOS.ID – Pemerintah melalui Permendikbud Nomor 45 Tahun 2025 menetapkan sejumlah ketentuan baru terkait pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Salah satu ketentuan penting adalah bahwa guru yang telah bersertifikasi pendidik (serdik) namun tidak memenuhi syarat tertentu akan kehilangan haknya untuk menerima TPG.
Peraturan ini berlaku mulai April 2025, dan akan berdampak pada pencairan TPG yang biasa diterima guru di setiap triwulannya.
Menurut aturan resmi tersebut, ada beberapa kondisi yang menyebabkan seorang guru ASN yang telah bersertifikasi pendidik tidak lagi berhak menerima TPG, antara lain:
BACA JUGA:TPG 100 Persen untuk Guru, Ini Daftar Wilayah yang Telah Mencairkan Tunjangan
BACA JUGA:Kabar Gembira Bagi Penerima TPG Triwulan 1 Akan Cair, Siapkan Berkas Tahapan Ini
1. Mengundurkan Diri dari Jabatan Fungsional
Guru ASN yang memilih untuk mengundurkan diri dari jabatan fungsionalnya tidak akan lagi menerima TPG.
Keputusan ini berlaku untuk mereka yang secara resmi mengundurkan diri dari posisi guru.
2. Bukan Lagi ASN di Bawah Kementerian
Jika seorang guru bukan lagi berstatus ASN di bawah kementerian manapun, baik karena pindah instansi atau status kepegawaian yang berubah, maka mereka tidak berhak mendapatkan TPG.
BACA JUGA:Info Terbaru Penerbitan Serdik dan TPG untuk Peserta PPG Piloting 1, Begini 6 Tahapan Lengkapnya
BACA JUGA:Guru Sertifikasi Bakal Full Cuan, TPG TW 4 Dicairkan Bulan November 2024, Begini Syaratnya
3. Cuti Sakit Lebih dari 6 Bulan