Mulai April 2025! TPG Dihentikan Bagi Guru ASN yang Tidak Memenuhi Ketentuan
Mulai April 2025 TPG Dihentikan Bagi Guru ASN yang Tidak Memenuhi Ketentuan-tangkap layar-
Guru yang mengambil cuti sakit dengan durasi lebih dari 6 bulan juga akan dihentikan pencairan TPG-nya selama masa cuti tersebut.
Hal ini berlaku karena guru yang tidak aktif menjalankan tugasnya dianggap tidak memenuhi syarat untuk menerima tunjangan.
4. Meninggal Dunia
Tentu saja, guru yang meninggal dunia akan menghentikan pembayaran TPG yang biasa diterima.
BACA JUGA:Info Terbaru Penerbitan Serdik dan TPG untuk Peserta PPG Piloting 1, Begini 6 Tahapan Lengkapnya
BACA JUGA:Kabar Gembira Bagi Penerima TPG Triwulan 1 Akan Cair, Siapkan Berkas Tahapan Ini
5. Tugas Belajar di Luar Instansi Daerah
Guru yang sedang menjalani tugas belajar di luar instansi atau daerah juga tidak akan menerima TPG selama masa tugas belajarnya berlangsung.
6. Mengalami Pidana Penjara
Apabila seorang guru ASN terkena kasus hukum dan divonis pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, maka TPG-nya juga dihentikan.
Dengan adanya perubahan peraturan ini, pencairan Tunjangan Profesi Guru untuk triwulan pertama hingga keempat pada 2025 akan berhenti, jika guru yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Soal Kenaikan Tunjangan Profesi Guru, Mendikdasmen Minta Maaf
BACA JUGA:Catat! Guru Seperti Ini Bakal Dihentikan Tunjangan Sertifikasi, Kenapa?
Hal ini berarti tidak ada lagi pencairan dana TPG ke rekening guru yang tidak memenuhi salah satu dari syarat di atas.
Para guru diharapkan untuk memperhatikan perubahan ini agar tidak terkejut ketika TPG mereka dihentikan pada April 2025.