Masih kata Dian Chandera, setelah izin dari Mendagri keluar baru bisa melantik.
BACA JUGA:Lelang Jabatan di Lubuk Linggau Masih Proses Pengajuan Izin
BACA JUGA:Soal Lelang Jabatan Pj Walikota Lubuk Linggau Pastikan Tidak Cawe-cawe
Dian Chandera mengakui proses pengisian jabatan yang kosong cukup panjang.
"Sebelum 6 bulan wali kota lantik prosesnya pajang harus ada persetujuan Mendagri tapi setelah 6 bulan tanpa persetujuan Mendagri," paparnya.
Khusus untuk sekretaris dewan, nama yang sudah disetujui Wali Kita satu nama kita minta persetujuan DPRD,
"Namanya belum ditentukan oleh pak wali sampai dengan saat ini (kemarin, red). Kalau sudah dibuat nanti kami informasikan," paparnya.
BACA JUGA:Pejabat Musi Rawas Ikut Lelang Jabatan di Pemprov Sumsel
BACA JUGA:Pj Sekda Akui David Pulung Ikut Lelang Jabatan Ada Izin PKK
Tahapan selanjutnya tambah Dian Chadera hasil seleksi JPT akan disampaikan ke Kementerian Salam
Dian Chandra menyebut 3 besar yang lulus seleksi terbuka JPT Pratama diumumkan boleh tidak diumumkan juga boleh.
Adapun 8 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang dilelang berdasarkan pengumuman Nomor : 800/02/Pansel-JPT LG/2025.
- Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Lubuk Linggau
- Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Lubuk Linggau
- Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Perempuan Masyarakat (DPPPA-APM) Kota Lubuk Linggau
- Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Lubuk Linggau
- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat PolPP) Kota Lubuk Linggau
- Kepala Dinas Pertanian Kota Lubuk Linggau
- Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, Penyelamatan dan Penanggulangan Bencana (DPKPPB) Kota Lubuk Linggau
- Sekretaris DPRD Kota Lubuk Linggau.