MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Musi Rawas (Mura) bersama dengan Kantor Kementerian Agama(Kemenag) Kabupaten Musi Rawas serta Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dan Organisasi Kemasyarakatan di wilayah Musi Rawas, telah menggelar rapat Koordinasi penetapan Kadar Zakat 1446 hijriah/2025 masehi.
Kegiatan rapat koordinasi tersebut dilaksanakan di ruang rapat kantor Baznas Kabupaten Musi Rawas, beberapa waktu yang lalu yang dihadiri oleh berbagai pihak seperti dari perwakilan Baznas Mura, Kementerian Agama, Pemerintah daerah dan beberapa organisasi kemasyarakatan.
Rapat koordinasi tersebut merupakan rapat penentuan besaran kadar zakat yang diberlakukan di Kabupaten Musi Rawas untuk tahun 1446/2025 masehi.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Baznas Kabupaten Musi Rawas,Drs H. Syaiful Anwar menyatakan penetapan penentuan besaran kadar zakat tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama, yang melibatkan beberapa stakeholder seperti Unsur dari Pemerintah Daerah, kemenag, kemudian ada Juga dari MUI, NU serta Muhammadiyah.
Dalam rapat tersebut penekanan pentingnya penetapan kadar zakat yang tepat dan sesuai dengan prinsip syariat islam. Karena penetapan kadar zakat ini nantinya akan menjadi panduan bagi masyarakat "dalam menunaikan kewajiban untuk membayar zakat yang sesuai dengan syariat Islam.
"Selain itu rapat ini juga membahas berbagai aspek yang mempengaruhi penetapan kadar zakat, termasuk mulai dari harga kebutuhan pokok dan kondisi ekonomi masyarakat di wilayah Kabupaten Musi Rawas," jelasnya Kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Senin 10 Maret 2025.
Kegiatan ini sendiri, merupakan agenda rutin yang dilakukan setiap tahunnya, setelah dilakukan rapat penetapan tersebut, dan berdasarkan hasil sidang komisi Zakat Fitrah telah disepakati bersama.
Untuk besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 Kg beras perjiwa, nilai atau harga beras sendiri berdasarkan penyampain dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Musi Rawas, yang berlaku di masyarakat.
Seperti beras medium Rp 12.000 sampai dengan Rp 13.000 per kilonya, kemudian beras premium itu Rp 14.400 sampai dengan Rp 16.000 perkilonya. Setelah dilakukan kajian yang mendalam disepakati harga beras yang digunakan itu sebagai acuan adalah Rp 13.000 per kilo sehingga besaran zakat fitrah dalam bentuk uang tunai tersebut sebesar Rp 32.500 Perjiwa.
Kemudian dalam rapat tersebut juga menetapkan dan menyepakati besaran Fidyah untuk tahun 1446 Hijriah /2025 masehi itu ditetapkan sebesar Rp 20.000 per jiwa per harinya. Jelasnya.
Dengan adanya rapat koordinasi tersebut tentunya diharapkan masyarakat dapat memahami dan menunaikan kewajiban membayar zakat dan fidyah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan serta mendukung upaya Pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan sosial melalui dana zakat.
Selain itu untuk pembayaran Zakat fitrah itu sendiri itu saat ini sudah bisa dilakukan pembayarannya hingga sebelum dilakukan shalat idul fitri. Harapannya masyarakat bisa melakukan pembayaran zakat fitrah itu segera jangan menunggu di akhir bulan suci Ramadhan.
Karena takutnya penyalurannya itu tidak begitu maksimal, selain itu jauh-jauh hari sudah bisa dimanfaatkan oleh penerima zakat fitrahnya. (muslim)