Selang Oksigen di Hidung Haji Alim Diatas Ranjang Pasien, Ditahan Kejati Sumsel Begini Kondisi Lengkapnya

Selasa 11 Mar 2025 - 00:40 WIB
Reporter : DHAKA LINGGAU POS
Editor : DHAKA LINGGAU POS

"Pemeriksaan yang dilakukan di kantor Kejati Sumsel, tersangka menolak diperiksa dan itu ditandatangani kuasa hukum kemudian pemeriksaan ditutup," ujarnya.

BACA JUGA:Terungkap Inilah 5 Fakta Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim

BACA JUGA:Gaji 9 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Nyaris Capai Rp20 Miliar Pertahun

Kemudian penyidik melakukan upaya paksa dengan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang terhadap tersangka," sambungnya.

"Kita juga memenuhi semua haknya karena mengingat tersangka sedang sakit," ungkapnya.

Sebelumnya Kajari Muba, Roy Riyadi Senin 10 Maret 2025 menyampaikan bahwa hari ini tim penyidik Kejari Muba bersama Kejati Sumsel menahan Dirut PT SMB Haji Alim.

"Haji Alim ditahan di Rutan Pakjo Palembang atas kasus korupsi administrasi 34 hektare lahan," ungkap Roy Riyadi.

BACA JUGA:Cegah Korupsi dan Tingkatkan Intergritas Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Laksanakan Sosialisasi

Ia menjelaskan  penjemputan paksa ini sebgai upaya untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Haji Alim sebagai tersangka.

Selanjutnya tersangka Haji Alim langsung dibawa ke Kejati Sumsel.

"Dilakukan tindak penahanan, karena saat pemeriksaan tersangka Haji Alim menolak untuk dilakukan pemeriksaan," katanya.

Ia menegaskan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Kejari Muba No.PRINT-389/L.6.16/Fd.1/03/2025.

BACA JUGA:Tersangka Kasus Korupsi Panwaslu Kembalikan Kerugian Negara, Kajari: Tidak Menghapuskan Pidana

Tertanggal 10 Maret 2025 selama 20 hari terhitung tanggal 10 Maret 2025 sampai dengan 29 Maret 2025.

"Tersangka kami tahan di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo Palembang," katanya.

Adapun modus operandi dalam perkara ini yaitu Haji Alim dan Amin Mansyur mantan pegawai BPN Muba, pada November dan Desember tahun 2024, bersama-sama melakukan pemalsuan dokumen.

Kategori :