KORANLINGGAUPOS.ID- Kasus hukum yang menjerat Haji Abdul Halim Ali, atau yang lebih dikenal sebagai Haji Alim, menarik perhatian publik, terutama di Sumatera Selatan.
Pengusaha terkemuka (Haji Alim) ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) atas dugaan pemalsuan dokumen terkait pengadaan lahan proyek Jalan Tol Palembang-Jambi.
Namun sebelum resmi ditangkap, Haji Alim sempat menjalani perawatan di RSUD Siti Fatimah Az-Zahra, Palembang.
Dalam masa perawatannya, Habib Rizieq Shihab, ulama kharismatik sekaligus tokoh Front Persaudaraan Islam (FPI), datang menjenguknya.
Kunjungan Habib Rizieq ke rumah sakit terjadi pada 11 Januari 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Habib Rizieq menyampaikan doa agar Haji Alim segera pulih dari penyakitnya dan diberikan kekuatan menghadapi cobaan yang tengah menimpanya.
Selain itu, Habib Rizieq juga berharap agar keadilan bisa ditegakkan dan Haji Alim bisa terbebas dari segala fitnah.
Momen ini menjadi perhatian banyak pihak, mengingat sosok Haji Alim dikenal luas sebagai pengusaha yang memiliki banyak kontribusi bagi masyarakat Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Tahan Haji Alim Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Tol 34 Ha Lahan
Penetapan Haji Alim sebagai tersangka terkait dugaan pemalsuan dokumen administrasi dalam pengadaan tanah proyek Jalan Tol Betung-Tempino.
Menurut penyelidikan Kejari Muba, ada indikasi pemalsuan yang berpotensi merugikan negara.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Haji Alim sempat mangkir dari panggilan penyidik.
Hal ini membuat pihak Kejaksaan bersiap melakukan upaya jemput paksa untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
BACA JUGA:Kepala Bappeda Tersandung Kasus Dugaan Korupsi, Sekda Muratara: Sementara Dijabat Plh