KORANLINGGAUPOS.ID - TANYA : Ibu Vina - Majapahit Lubuk Linggau Ustadz Fahmi. Saya Vina. Saya ibu rumah tangga. Punya anak masih usia 2 tahun.
Tahun ini saya rencana mau puasa Ramadhan full. Tapi baru 4 hari puasa anak saya rewel sekali sampai demam. Karena anak saya tidak mau minum susu formula.
Suami saya minta saya untuk tidak puasa dulu, agar anak saya bisa tercukupi kebutuhan ASI nya. Bagaimana sebaiknya Ustadz?
JAWAB : Ibu Vina terima kasih atas pertanyaannya.
Jika dikhawatirkan terjadi sesuatu pada janin/anak maupun ibu itu sendiri, maka ibu hamil/menyusui diperbolehkan tidak puasa dulu dibulan Ramadhan.
Kalau yang dikhawatirkan itu kondisi kesehatan anaknya, sebagaimana yang dialami Ibu Vina, maka puasanya diqadha dan membayar fidyah saja.
Kalau tidak puasa yang dikhawatirkan kondisi ibunya, misal bisa lemes, pusing, atau sakit saat hamil/menyusui, maka diwajibkan menqadha puasa saja.
Sebagaimana yang dikemukakan Abdurrahman al-Juzairi:
“Madzhab syafii berpendapat, bahwa perempuan hamil dan menyusui ketika dengan puasa khawatir akan adanya bahaya yang tidak diragukan lagi, baik bahaya itu membahayakan dirinnya beserta anaknya, dirinya saja, atau anaknya saja. Maka dalam ketiga kondisi ini mereka wajib meninggalkan puasa dan wajib meng-qadla`nya. Namun dalam kondisi ketiga yaitu ketika puasa itu dikhawatirkan memmbayahakan anaknya saja maka mereka juga diwajibkan membayar fidyah”. (Abdurrahman al-Juzairi, al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah, Bairut-Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, cet ke-2, h. 521).
BACA JUGA:Dosa-dosa Berat Sekalipun Bisa Diampuni saat Ramadhan Bersama Kakak Guru KH. Moch. Atiq Fahmi
BACA JUGA:Ulama Lubuk Linggau Ustadz Fahmi Jelaskan Cara Islam Mengatur Sikap Bos Terhadap Pembantu
Sedangkan fidyah yang harus dibayarkan adalah satu mud (berupa makanan pokok) untuk setiap hari yang ditinggalkan yang diberikan kepada orang miskin atau orang faqir. Satu mud kurang lebih 675 gram beras, dan dibulatkan menjadi 7 ons.
Untuk mengetahui apakah puasa perempuan yang sedang menyusui itu membahayakan atau tidak, dapat diketahui berdasarkan kebiasaan sebelum-sebelumnya, keterangan medis atau dugaan yang kuat. Hal ini sebagaimana dikemukakan as-Sayyid Sabiq: