PALEMBANG, KORANLINGGAUPOS.ID - Penahanan Haji Alim di Rutan Pakjo pada Senin 10 Maret 2025, membuat sejumlah ulama di Sumatera Selatan (Sumsel) membuat permohonan untuk dilakukan pembanteran penahanan,
Sebelumnya Kuasa hukum Haji Alim, Lisa Merida pada Selasa 11 Meret 2025 ini mendatangin Rutan Pakjo untuk mengajukan surat pembantaran serta pengalihan tahanan terhadap kliennya.
Surat pembantaran ditujukan kepada pihak Rutan Pakjo untuk diteruskan kembali ke Kejaksaan hal itu dilakukan mengingat Haji Alim dalam kondisi kesehatan yang dinilai tidak memungkinkan berada didalam rutan.
Namun pada Rabu 12 Maret 2025 pukul 23.00 WIB, Kejari Muba Mengabulkan Haji Alim dengan permohonan pembanterannya ke RSUD Siti Fatimah.
BACA JUGA:Haji Alim di Rutan Pakjo, Sehari Butuh 2 Perawat dan 25 Tabung Oksigen Begini Kondisi Kesehatannya
BACA JUGA:Ditahannya Sang Darmawan Haji Alim Kekayaannya Sering Diwakafkan Begini Rincian Bisnisnya
Kuasa hukum Haji Alim bersyukur permohonan pembanteran telah dikabulkan dikabulkan.
“Alhamdulillah, memang saat ini, beliau telah menghuni ruang perawatan RSUD Siti Fatimah karena kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan untuk tetap berada di Rutan Pakjo,” ungkap Lisa.
Iapun menambahkan, langkah ini merupakan berkoordinasi dari tim kuasa hukum Haji Alim dan berguna menyusun strategi hukum lebih lanjut pasca pembantaran.
Dan tentu kami akan melakukan konsultasi dengan berbagai pertimbangan dalam memili opsi hukum lain.
BACA JUGA: Haji Alim Sebelum Ditangkap Kejati Sumsel, Sempat Dibesuk dan Didoakan Habib Rizieq Shihab
Sementara, tokoh masyarakat dan agama prihatin atas kondisi sakit Haji Alim yang menjadi tahanan di Rutan Pakjo Palembang.
Para alim ulama dan tohoh masyarakat ini telah mengajukan permohonan kepada Kepala Kejati Sumsel, Dr Yulianto, agar penahanan terhadap Haji Alim ditangguhkan.
Dikutip koranlinggaupos.id dari sumateraekspres.id, Surat permohonan diajukan pada Selasa 11 Maret 2025 ditandatangani oleh Ketua Forum, Habib Gasim Alkaf dan Sekretaris Ustadz Kms Muhammad Ali.