LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Karena cukup bukti Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa IE (16) dengan tiga tahun penjara. Surat tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis 21 Desember 2023.
Pengangguran yang tinggal di Kecamatan Lubuklinggau Barat 2 ini Jalani sidang tuntutan JPU, karena terbukti rudapaksa pacarnya yang masih SMP inisial FS (13).
Sidang yang yang diketuai hakim tunggal dengan Afif Januarsyah Saleh, SH dengan panitera pengganti (PP) Yesi Imelda, SH.
Dalam tuntutannya JPU Vina Astria, SH menyatakan bahwa terdakwa IE terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 81 ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Jo. pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo. UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
BACA JUGA:Nataru, Kendaraan yang Melintas Naik 50%
Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan membuat korban trauma. Sedangkan hal-hal yang meringankan kedua terdakwa sopan dan mengakui perbuatannya.
Ketua Majelis Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut.
Terdakwa nyatakan mohon keringanan dengan menyesali perbuatannya. Sementara JPU tetap pada tuntutannya.
Terdakwa masuk bui, awal mulanya, pada Kamis 5 Mei 2022 sekira pukul 09.00 WIB, tersangka IE mengirimkan pesan melalui whatsapp dengan berkata “Gek main sini yo”.
Korban menjawab “Insyaallah”.
BACA JUGA:Ini Daftar harga Tiket KA Saat Libur
Sekira pukul 10.00 WIB datanglah teman korban inisial FLS berkata kepada korban “Yok kito nak main dak?”
Korban menjawab “Main ke mano?”
“Kito main ke Talang Rejo dulu sudah tu ke Sungai Sie," jawab FLS.
“Insyaallah kalo Ayah ayuk ngasih duet."