Namun tersangka menutup pintu kamarnya dan langsung mensetubuhi korban.
Usai kejadian, korban duduk di depan TV, kemudian korban mendapat telepon dari kakaknya menyuruh korban untuk pulang kerumah.
Lalu tersangka menyuruh temannya untuk mengantarkan korban pulang ke rumah.
Setelah sampai di rumah, korban ke kemar mandi untuk buang air kecil.
Namun saat korban membuka celana dalam, korban melihat ada bercak darah lalu korban langsung menyimpan celana dalam korban tersebut.
BACA JUGA:Peluang Usaha Kreatif Tanaman Hias, Ini Cara Jadikan Bonsai Kelapa Berharga Mahal
Malam harinya, korban di antar oleh kakak korban kerumah adik sepupu korban inisial VV untuk menginap disana.
Sementara handphone korban ditahan oleh kakak korban.
Keesokan harinya korban bercerita kepada VV dan dua tantenya.
Setelah itu korban bercerita kepada Ibu kandung dari VV. Setelah lima hari menginap di rumah VV, korban kembali pulang ke rumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada ayah kandungnya. Ternyata ayah korban sudah mengetahui kejadian itu, dan langsung memarahi korban.
BACA JUGA:Tempat Hits yang Wajib Kamu Kunjungi saat ke Yogyakarta
Lalu ayah korban menelepon keluarga ayah tersangka untuk menyelesaikan permasalahan yang korban alami. Setelah menunggu hingga akhir bulan tidak ada kabar dari tersangka, ayah korban mengajak korban untuk melaporkan kejadian yang korban alami ke Polres Lubuk Linggau untuk ditindaklanjuti dengan LP/B - 120/ V / 2022 / SPKT / Res Llg / Polda Sumsel tanggal 31 Mei 2022.
Ditambahkannya, setelah menerima laporan dari orang tua korban tentang telah terjadinya perbuatan persetubuhan yang melibatkan anaknya dan tersangka, Polisi memeriksa korban dan sebagian saksi-saksi. Selanjutnya Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuklinggau langsung melakukan tahapan proses Lidik Sidik.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton dengan telah terpenuhinya alat bukti sebagai bukti permulaan yang cukup dan telah dilaksanakannya gelar perkara anak, selanjutnya inisial IE telah ditetapkan dan dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. (*)