MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Dua terdakwa spesialis bobol rumah dituntut masing dua tahun dan enam bulan penjara.
Keduanya yakni Firmansyah (19) dan Sahilin (27) yang sama-sama warga Dusun III Desa Satan Indah Jaya Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumsel.
Keduanya jalani sidang dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumaherti di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggaum Kamis 21 Desember 2023.
Pengangguran ini jalani sidang tuntutan JPU terbukti membobol rumah Rustanto (39) warga Dusun IV Desa Satan Indah Jaya Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas.
BACA JUGA:Kasir Cantik Warga Musi Rawas Terancam 2,6 Tahun Penjara
Akibatnya, korban yang kesehariannya bertani itu kehilangan Sepeda Motor Honda Beat warna hijau putih dengan nomor Polisi BD 3651 EU.
Sidang yang diketuai Hakim Verdian Martin, SH, dengan anggota Lina Safitri Tazili,SH dan Marselinus Ambarita,SH dengan panitera pengganti (PP) Dedy Sohaidy,SH.
Dalam tuntutannya JPU Sumaherti, SH menyatakan bahwa terdakwa Firmansyah alias Apeng bersama-sama dengan Sahilin alias Silin, telah terbukti secara sah bersalah melanggar pidana pasal 363 Ayat (2) KUHP.
Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, dan perbuatan terdakwa membuat korban mengalami kerugian. Sementara hal yang meringankan terdakwa sopan dan belum pernah dihukum.
BACA JUGA:Besan di Musi Rawas Dikeroyok Hingga Hilang Nyawa, Polisi Jelaskan Kronologi Lengkap
Dalam perkaranya JPU Sumaherti, SH menyatakan bahwa terdakwa Firmansyah alias Apeng bersama Sahilin alias Silin membobol rumah korban Sabtu 18 Februari 2023 sekira pukul 01.30 WIB di Dusun IV, Desa Satan Indah Jaya.
Mulanya, Jumat 17 Februari 2023 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa Sahilin pergi ke warung.
Di perjalanan, ia bertemu dengan terdakwa Firmansyah.
“Payo nak ekot dak ado lokak?” kata Sahilin.
BACA JUGA:Rudapaksa Siswi SMP di Lubuklinggau