Kemudian Sahilin mencongkel pintu belakang rumah dengan menggunakan linggis hingga terbuka kemudian masuk ke dalam rumah dan mendekati sepeda motor kemudian memetik menggunakan kunci T dan mendorong sepeda motor.
BACA JUGA:Dibawah Kepemimpinan Pj Walikota Palembang Berhasil Raih 15 Penghargaan
Setelah menjauh dari rumah korban, maka Sahilin menyalakan sepeda motor menggunakan kunci T lalu terdakwa Firmansyah ikut menyalakan sepeda motornya lalu pergi ke kolam tersangka Sahilin.
Sampai di kolam, Sahilin meletakkan linggis ke dalam pondok sedangkan kunci T dibuang ke siring pada saat di perjalanan. Kemudian Sahilin berkata kepada terdakwa Firmansyah “Kau tunggulah di sini, Aku jual motor dulu.” Dijawab terdakwa Firmansyah “Lamo dak?”
Dijawab saksi Sahilin “Idak, bentar tunggulah sini.”
Selanjutnya Sahilin pergi menuju SP 10 Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas guna menjual sepeda motor dengan tujuan datang ke rumah Indra (DPO) dengan cara menawarkan untuk menjual sepeda motor.
BACA JUGA:Pj Walikota Ucapkan Selamat Kepada 1.807 PPPK yang Telah Lulus Seleksi
Ketika itu Indra membeli sepeda motor tersebut dengan harga Rp 2 juta dan Sahilin kemudian menemui temannya lalu mereka foya-foya. Setelah itu Sahilin mencari angkutan guna pulang ke kolam.
Sekira pukul 03.30 WIB Sahilin datang membangunkan terdakwa Firmansyah yang sedang tidur.
Lalu Sahilin memberikan uang tunai kepada terdakwa Firmansyah sebesar Rp 400 ribu.
Lalu saksi Sahilin mengeluarkan narkotika jenis sabu dan berkata kepada terdakwa Firmansyah “Nah peng, kito makek.”
Terdakwa Firmansyah mengiyakan apa yang diajak oleh Sahilin lalu Sahilin dan terdakwa Firmansyah menggunakan sabu bersama-sama.
BACA JUGA:Tempat Hits yang Wajib Kamu Kunjungi saat ke Yogyakarta
Senin 28 Agustus 2023 sekira pukul 17.30 WIB Sahilin ditangkap oleh pihak kepolisian bertempat di warnet rumah tersangka, ketika itu juga diamankan satu Sepeda Motor Yamaha Jupiter tanpa nopol milik tersangka dan satu buah linggis kemudian tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Musi Rawas untuk ditindaklanjuti.
Akibat perbuatan terdakwa Firmansyah dan Sahilin, korban mengalami kerugian Rp 9 juta. Maka masing-masing terdakwa diancam pidana menurut ketentuan pasal 363 Ayat (2) KUHP. (*)