Pengemudi Ojek Online Dapat Bonus Dari Perusahaan, Begini Ketentuannya

Senin 17 Mar 2025 - 21:16 WIB
Reporter : MUHAMMAD YASIN
Editor : MUHAMMAD YASIN

LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Kabar gembira bagi pengemudi ojek online dan kurir berbasis aplikasi. 

Pasalnya Pemerintah menghimbau perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi (perusahaan aplikasi) untuk memberikan Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

Hal tersebut kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Lubuk Linggau, Dr H Tamri melalui Plt Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek, Dahri Iskandar kepada KORANLINGGAUPOS.ID

Menurut Dahri Iskandar himbauan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Lubuk Linggau  Nomor: 560/72/DISNAKER/III/2025.

 

Surat edaran Wali Kota ini menindaklanjuti surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04.00/111/2025 Tanggal 11 Maret 2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. 

Lebih lanjut Dahri Iskandar menjelaskan himbauan untuk memberikan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi baru tahun ini dilakukan. 

Tujuan pemberian bonus hari raya untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi (pengemudi dan kurir online) sehingga Pemerintah menghimbau perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi (perusahaan aplikasi) untuk memberikan Bonus Hari Raya Keagamaan.

"Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan merupakan wujud kepedulian perusahaan aplikasi terhadap para pengemudi dan kurir online sesuai dengan nilai-nilai Pancasila," jelasnya.

 

Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir online dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh

pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi.

2. Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya

Idul Fitri 1446 H.

Tags :
Kategori :

Terkait