BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Perlindungan Bagi Anggota KORPRI Kota Lubuk Linggau

Selasa 18 Mar 2025 - 23:07 WIB
Reporter : MUHAMMAD YASIN
Editor : MUHAMMAD YASIN
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Perlindungan Bagi Anggota KORPRI Kota Lubuk Linggau

Untuk perlindungan pekerja ada dua formal dan non formal. Kalau formal ada pemberi kerja atau majikan, jadi misalnya kerja di toko maka pemiliknya yang diminta untuk mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar pekerjanya dilindungi.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Terapkan KRIS Mulai Juni 2025: Apa yang Berubah?

BACA JUGA:Karyawan PT Timah Viral Hina Honorer Pengguna BPJS, Ini Respons Perusahaan dan Rincian Gajinya

"Sedangkan informal kami maka butuh dinas yang membawahi pekerja informal yang ada di Kota Lubuk Linggau sehingga bisa dikumpulkan karena kami tidak mungkin medatangi satu persatu," ungkapnya.  

Pekerja informal itu diantaranya juru parkir, atau pengemudi angkot. "Kami tidak mungkin mendatangi pengemudi angkot satu persatu tapi melalui dinas sehingga bisa dikumpulkan. Mana yang bisa dibantu pos anggaran pemerintah daerah mana yang mandiri kami akan masuk sosialisasikan untuk mengajak mereka agar terlindungi," jelasnya.

Menurutnya iurannya sangat murah hanya Rp 16.800 ribu per bulan. Perlindungan tersebut merupakan perlindungan kecelakaan kerja apabila terjadi meninggal dunia,. Sinergi itulah yang kita bahas bersama dinas di lingkungan Pemkot Lubuk Linggau," paparnya.   

Acara tersebut dibuka oleh Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat, M.I.Kom diwakili oleh Sekda, Ir H Trisko Defriyansa, S.T, M.Si, Asean. Eng.

BACA JUGA:Bisakah Berobat Tanpa Membawa Kartu BPJS Kesehatan? Begini Caranya

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Terapkan SIstem Baru Pada 1 Juli 2025, Tapi Ketahui Iuran dan Denda Saat Ini

Sebelum menyampaikan amanat tertulis Wali Kota Lubuk Linggau, dalam kesempatan tersebut Sekda menyampaikan permohonan Wali Kota karena tidak bisa hadir secara langsung dalam rapat koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan karena dalam waktu yang bersamaan ada tugas yang tidak dapat diwakilkan.

Sekda menyatakan bahwa sebagaimana diketahui bersama, bahwa sebagai aparatur negara yang tergabung dalam KORPRI, kita memiliki tugas dan tanggung jawab dalam melayani masyarakat serta menjalankan pemerintahan dengan profesionalisme dan integritas.

Oleh karena itu, kesejahteraan serta perlindungan sosial bagi para anggota KORPRI menjadi salah satu aspek yang sangat penting.

BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai bentuk kepedulian pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja, termasuk para asn dan non-ASN.

BACA JUGA:Peserta JKN Bisa Cek Obat Ditanggung BPJS Kesehatan, e-Fornas Mudahkan Pengobatan

BACA JUGA:Mengejutkan Tunggakan BPJS Kesehatan di Empat Lawang Mencapai Rp 38 Miliar

Program-program yang ditawarkan, seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, serta jaminan pensiun, merupakan bentuk perlindungan yang akan memberikan rasa aman dan kepastian bagi kita semua.

Kategori :