Perkembangan Terbaru Mayat Sekeluarga, Jual Tanah Ratusan Juta dan Dokter Forensik Ungkap Hasil Otopsi

Minggu 24 Dec 2023 - 20:22 WIB
Reporter : Sulis
Editor : Sulis

Ia kembali memastikan, bahwa diduga penyebab kematian empat korban ini karena mendapatkan hantaman benda tumpul.

“Semua akibat kekerasan pada tumbuhan baik di kepala maupun yang lain. Kalau tanda-tanda senjata tajam tidak ada sama sekali,” jelasnya.

Perlu diketahui, polisi telah memeriksa lokasi kejadian. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara polisi mendapati beberapa barang berharga milik korban hilang salah satunya adalah sepeda motor.

Kepala Desa Lumpatan Agus Kurniawan mengatakan korban baru saja menjual tanah senilai Rp 200 juta.

BACA JUGA:Ratusan Presonel Disiagakan untuk Pengamanan Nataru

Menurut Agus, uang itu akan dipakai korban Heri untuk membuka warung sambil merawat kedua anaknya.

“Korban ini informasinya memang baru menjual tanah. Sepeda motornya juga hilang untuk,” jelasnya.

Informasi lain beredar sebelum meninggal dunia korban Heri sempat menjual tanah kepada warga Sekayu bernama Hendrik pada Agustus 2023.

Heri menjual tanah lebih kurang seluas 2 hektare dengan harga Rp 100 juta.

BACA JUGA:Tahu Gejrot Khas Cirebon Hadir di Lubuklinggau, Murah dan Enak Banget

Hal tersebut dibenarkan Hendrik. Kata Hendrik tanah tersebut dibeli dari teman yang menyebutkan bahwa ada tanah yang mau dijual di Desa Lumpatan Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba.

Kata Hendrik dia membeli tanah itu dari Korban Heri sekitar bulan Agustus 2023 , atau 4 bulan yang lalu sekitar Rp 100 juta.

Tanah tersebut dari padu padan teman yang menjual tanah kepada Hendrik.

Selain tanah, dengan nominal  sebanyak Rp 100 juta, Hendrik juga mendapatkan rumah dan bangunan tempat tinggal Heri dan keluarga.

BACA JUGA:3 Resep Seblak Terenak Anti Gagal, Bahannya Mudah Didapat

Hendrik mengaku tak begitu dekat dengan korban. Namun saat menjual tanah itu, Heri bilang pada Hendrik setelah tanah tersebut dijual, Heri masih  akan meneruskan atau tinggal di tanah tersebut.

Kategori :