Layanan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan tidak menanggung jaminan kesehatan yang memiliki sifat, estetis, alternatif, infertilitas, dan juga komplementer.
Informasi mengenai tanggungan layanan kesehatan BPJS Kesehatan mengacu pada pedoman Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 Tahun 2014.(*)
Kategori :