MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Masuri alias RI (52) berhasil diamankan tim gabungan TIm Landak Satreskrim Polres Musi Rawas dan Polsek Muara Beliti di Kabupaten Rejang Lebong, Minggu, 24 Desember 2023 tanpa perlawanan sekira pukul 13.00 WIB.
Warga RT 03 Kelurahan Muara Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas diamankan di rumah Arul Dusun Talang Gunung, Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong dan ditetapkan tersangka karena diduga melakukan pembunuhan terhadap besannya sendiri Herman alias Manda (47) warga yang sama dengan tersangka
Kejadian naas itu terjadi pada Sabtu, 23 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB di rumah korban. Akibatnya korban mengalami luka tusuk leher dibagian kiri, perut sebelah kanan dan pundak sebelah kanan, serta luka Gores di bagian tangan
Saat di konfirmasi Linggau Pos ID Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasi Humas Iptu Herdiansyah didampingi Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi membenarkan tersangka Masuri berhasil diamankan.
BACA JUGA:Fakta-fakta tentang Pelaku Pembunuhan Besan di Musi Rawas, Dia Suka Berpindah-pindah
Tersangka ditangkap berdasarkan LP/ B / 252 / XII / 2023 / RESKRIM / RES MURA / SUMSEL, tgl 23 Desember 2023.
Kronologis penangkapan dari hasil penyelidikan didapat informasi keberadaan tersangka Masuri, Minggu 24 Desember 2023 sekira pukul 13.00 WIB.
Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas dipimpin Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi S.H., M.H beserta Kanit Pidum Aiptu Erwin Friansyah dan Kanit Reskrim Muara Beliti Bripka Kurniawan langsung memburu keberadaan pelaku di wilayah Rejang Lebong.
Selanjutnya dengan dibantu Kanit Reskrim Polsek Padang Ulak Tanding Aiptu Rosidin Tim gabungan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Diketahui tersangka bersembunyi di rumah Arul Dusun Talang Gunung, Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
"Saat tiba di rumah yang dimaksud, Tim Gabungan langsung melakukan penangkapan tersangka tanpa melakukan perlawanan".papar Kasat
Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Musi Rawas guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sebelumnya Camat Muara Beliti Supriadi menjelaskan korban merupakan tetangganya.
“Almarhum itu tetangga saya. Hhanya beda RT saja korban tinggal RT 3 sedangkan saya di RT 1,” jelas Supriadi.