MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Karena cukup bukti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuniar, SH menuntut dua tahun penjara kepada terdakwa Yeyen Andika (27).
Surat tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis 21 Desember 2023.
Resedivis yang merupakan warga Kelurahan Marga Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Utara 1 Kota Lubuklinggau ini terbukti membawa senjata tajam jenis pisau saat jaga parkir jaga malam di Lapangan Bola Kaki C Nawangsasi Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.
Sidang yang diketuai majelis hakim Verdian Martin, SH dengan dibantu hakim anggota Lina Safitri Tazili, SH dan Tri Lestari ,SH dengan panitera pengganti (PP) Alexander Pratama Hutahulu,SH.
BACA JUGA:104 Saksi Diperiksa Terkait Kaus Firli Bahuri, Termasuk Ahli Hukum Pidana
Dalam tuntutannya JPU Yuniar, SH menyatakan bahwa terdakwa Yeyen Andika telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melangar Pasal (2) ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak ada izin memegang sajam, hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Majelis Hakim Verdian Martin, SH lalu bertanya kepada terdakwa dan JPU atas tuntutan tersebut.
Terdakwa nyatakan mohon keringanan dengan menyesali perbuatannya. Sedangkan JPU tetap pada tuntutan.
BACA JUGA:Malam Pergantian Tahun 2024 Dilarang Nyalakan Kembang Api, Razia Hotel dan Tempat Hiburan
Dalam perkaranya, terdakwa Yeyen Andika masuk bui karena diamankan Kamis 28 September 2023 sekira pukul 22.00 WIB di Lapangan Bola Kaki Desa C Nawangsasi Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.
Pada waktu dan tempat sebagai tersebut di atas, Anggota Satuan Reskrim Polres Musi Rawas bersama dengan Anggota Polsek Tugumulyo sedang melakukan kegiatan patroli pengamanan pasar malam.
Saat sedang melaksnakan patroli tersebut tepatnya di pasar malam terlihat terdakwa sedang mengatur kendaraan parkir para pengunjung.
Maka terhadap terdakwa kemudian dilakukan pemeriksaan dan saat dilakukan penggeledahan pada badan terdakwa ditemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat dan bersarungkan kayu warna coklat yang diselipkan pada pinggang sebelah kiri terdakwa.
BACA JUGA:Ribuan Sahabat Fauzi Amro Dilantik