Pelaku Curanmor di Muara Beliti dan Sumberharta Nyaris Diamuk Massa

Senin 25 Dec 2023 - 21:19 WIB
Reporter : APRIYADI
Editor : SULIS

"Sehingga saat istri korban ingin pulang terlebih dahulu melihat tidak ada lagi sepeda motor milik korban di lokasi parkir,”  papar AKP Herman Junaidi.

Atas kejadian tersebut korban kehilangan satu unit Sepeda Motor Merk Honda Scoppy BG-2974-GAC dan satu buah Handphone Merk Vivo Y30i yang  tersimpan di dalam jok motor tersebut.

Apabila dihitung keseluruhan korban mengalami kerugian senilai Rp 37 juta dan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. 

"Selain tersangka, anggota juga menyita barang bukti satu unit HP VIVO Y30I warna biru," tambah AKP Herman Junaidi.

BACA JUGA:104 Saksi Diperiksa Terkait Kaus Firli Bahuri, Termasuk Ahli Hukum Pidana

Ditegaskan Kasat Reskrim, atas perbuatannya tersangka dikenakan pidana dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

Kategori :