
LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Residivis kasus pencurian di Kota Lubuk Linggau kembali berulah. M Hamdani Husni (23) warga Jalan Jendral Moch Hasan, RT8 Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat I ini kembali diamankan polisi lantaran melakukan aksi pencurian, Jumat 4 April 2025.
Kapolsek Lubuk Linggau Barat, AKP Joni Pajri melalui Kanit Reskrim Aipda Erwinsyah menjelaskan, tersangka melakukan aksi pencuriannya di rumah korbannya, Satria Dwi Putra (24) di Jalan Garuda Dempo RT 8 Kelurahan Keputraan, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kamis 3 April 2025 sekitar pukul 02.00 wib dinihari.
"Saat melakukan aksinya, tersangka masuk ke rumah korban dengan cara memanjat pagar rumah dan masuk kedalam perkarangan rumah korban. Setelah tersangka berhasil masuk langsung memeriksa barang- barang yang ada di rumah korban.
"Saat sedang melakukan aksinya tersebut, korban mendengar suara - suara aneh dari luar rumah. Lalu korban langsung memeriksa dan melihat ada soseorang yang tidak dikenal sedang memeriksa barang - barang di rumah korban yang hendak diambil. Korban teriak " maling - maling ", hal itu membuat korban berhenti melakukan aksinya dan langsung bersembunyi di dalam wc luar rumah," ungkap kapolsek.
BACA JUGA:Simpan Sabu Dalam Kantong Celana, Pengangguran di Lubuk Linggau Ini Diringkus Polisi
Warga yang mendengar teriakan dari korban langsung mendatangi rumah korban dan menangkap pelaku. Selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut dan membawa pelaku pencurian tersebut ke Mapolsek Lubuk Linggau Barat untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kemudian Petugas Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat 1 mendatangi TKP di Jalan Garuda RT8 Kelurahan Keputraan Kecamatan Lubuk Linggau Barat II untuk mengamankan pelaku pencurian yang diamankan oleh warga.
"Dari hasil introgasi, pelaku merupakan residivis dengan Kasus yang sama, pencurian. Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Lubuk Linggau guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolsek.
Tersangka juga mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut.