BACA JUGA:Cegah Kelangkaan LPG 3 Kg di Lubuklinggau, Pemkot Ajukan Penambahan Kuota
Banyak nasabah memanfaatkan produk Pegadaian Lubuklinggau untuk mengembangkan usahanya.-Foto : Hikmah/-Linggau Pos
Jika tidak ada kwitansi pembeliannya tidak masalah karena nanti akan diproses lagi dengan membuat surat pernyataan.
Dan untuk menggadaikan kendaraan, seperti motor wajib dengan BPKB dan surat menyurat aslinya.
Sedangkan untuk barang elektronik juga sama, bawa barangnya beserta perlengkapannya misalkan kwitansi pembelian.
Bagaimana cara menebus barang di Pegadaian?
Untuk penebusan cukup mudah sekali, bisa dibayar secara tunai ataupun melakukan pendebetan dengan syarat atau peraturan yang tertera.
Jika bayar ditempat lain, misalnya m-banking, Bank BRI, Bank Mandiri.
Jika ada nasabah yang belum menebus maka akan diberikan peringatan melalui via WhatsApp ataupun telepon.
“Nanti dikasih peringatan biasanya lewat notif Hp nya, jika sudah jatuh tempo, namun jika ingin memperpanjang lagi juga boleh, nanti kita akan urus lagi prosedurnya,”jelasnya.
BACA JUGA:Naik Bus Putra Raflesia Dapat Gratis Makan
Disamping itu jika nasabah tidak sanggup untuk menebusnya, maka mereka harus mengatakan setuju bahwa barang boleh untuk dilelang.(*)