Dua Warga STL Ulu Terawas Nyaris Diamuk Massa

Jumat 29 Dec 2023 - 20:41 WIB
Reporter : APRIYADI
Editor : SULIS

BACA JUGA:Rahma Keramik, Pusatnya Pernak Pernik Berkualitas di Lubuklinggau

Ditegaskan Kasat, atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pidana dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman masing-masing diatas 7 tahun penjara. (*)

Kategori :