Lebih lanjut, untuk pelaku sodomi pidana sesuai Pasal 82 ayat (1) Juncto Pasal 76 E Undang-undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman diatas 12 tahun penjara.
Jadi pelaku sodomi biasanya yang telah dihukum penjara belum pernah ada yang mengulang lagi, dan banyak yang tobat.
Tetapi yang jadi pelaku sodomi ini kebanyakan saat masih kecil disodomi dan pelaku ini dendam dan ini penyakit menular, dengan itulah ia ingin membalaskan kembali.
“Dengan itulah ketika ada korban sodomi kami kerjasama dengan DP3APM Kota Lubuklinggau dan kasih saran untuk lakukan psioterapi kepada Psikolog biasanya ke Rumah Sakit Dr Sobirin. takutnya korban itu psikisinya trauma sehingga perlu terapi dari psikolog. Proses terapi mengobati trauma ini dilakukan sampai pulih dan mengingatkan anak jangan sampai dendam dan mengulang perbuatan yang ia alami,” jelasnya.
BACA JUGA:Terungkap, ini Awal Mula Oknum Guru Honorer SMK Lubuklinggau Suka Sesama Jenis
Ia juga berpesan kepada orang tua harus lebih pro aktip lagi mengawasi anaknya, karena jaman sekarang sudah canggih dan kebanyakan anak-anak sekarang masuk pergaulan bebas dengan gunakan HP Android seperti melakukan judi online dan lainnya dan pihak orang tua harus memantau langsung keberadaan anaknya agar tahun kemana keberadaanya. (*)