LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada terdakwa Arapik (24).
Surat putusan dibacakan Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH didampingi hakim anggota Verdian Martin, SH dan Tri Lestari, SH dan Panitera Pengganti (PP) Dedy Sohaidy, Kamis 28 Desember 2023.
Putusan yang dibacakan hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vina Astria, SH sebelumnya juga dua tahun penjara.
Pengamen yang merupakan warga Kelurahan Lubuklinggau ilir, Kecamatan Lubuklinggau Barat 2 ini terbukti melakukan jambret terhadap korban Susania alias Nia (23) penyandang disabilitas yang merupakan warga Desa Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
BACA JUGA:Ini 5 Tanda Ginjal Bermasalah Bagi Wanita
Akibat perbuatan terdakwa, korban kehilangan satu unit Handphone merk Xiaomi Redmi 4 A warna biru violet.
Dalam putusannya hakim Muhammad Deny Firdaus, SH menyatakan terdakwa Arapik terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melanggar pidana Pasal 365 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan membuat korban mengalami kerugian.
Sedangkan yang meringankan terdakwa mengakui dan jujur dalam persidangan.
BACA JUGA:Ternyata Begadang Berefek Terhadap Wajah
Ketua Majelis Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut.
Baik terdakwa maupun JPU nyatakan terima.
Arafik masuk bui setelah bersama Prabu (DPO) menjembret korban Jumat 4 Agustus 2023 sekira pukul 14.00 WIB di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pasar Permiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat 2.
Mulanya, terdakwa dan Prabu (DPO) sedang duduk dan menghisap lem aibon dekat korban Susania.
BACA JUGA:10 Cara Sembuhkan Sakit Kepala Agar Tidak Kambuh Lagi